Makassar (ANTARA) - Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanuddin (Unhas) kolaborasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengawal sertifikasi halal sejumlah produk dan proses usaha mulai penyembelihan hewan hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Selain jasa penyembelihan serta pengolahan makanan, pemeriksaan juga mencakup SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mendukung penyediaan makanan dalam pemenuhan gizi masyarakat," kata Kepala LPH Pusat Pemeriksa Halal Unhas Prof Dr Nahariah dalam keterangannya di Makassar, Minggu.
Dalam prosesnya, kata dia, auditor halal LPH melakukan pemeriksaan terhadap produk dan proses usaha untuk memastikan pemenuhan ketentuan kehalalan.
Setelah proses pemeriksaan dilakukan oleh LPH, Komisi Fatwa MUI menetapkan status kehalalan produk atau proses usaha berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut. Keputusan ini selanjutnya menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.
"Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) serta ketentuan sertifikasi halal yang berlaku," kata Prof Nahariah.
Ia menjelaskan, keterlibatan LPH Unhas dalam proses ini memperlihatkan peran perguruan tinggi dalam menyediakan layanan pemeriksaan halal berbasis keahlian akademik.
Auditor halal melakukan pemeriksaan secara profesional untuk memastikan informasi mengenai bahan, proses, serta pengelolaan produk dapat dipertanggungjawabkan dalam tahapan penetapan kehalalan.
Baca juga: Pusat Pemeriksa Halal Unhas jadi LPH Utama dan terbesar di KTI
Setiap sertifikat halal yang diterbitkan melalui proses pemeriksaan oleh LPH Pusat Pemeriksa Halal Unhas juga mencantumkan nama Universitas Hasanuddin sebagai LPH yang melakukan pemeriksaan.
Pencantuman tersebut menunjukkan keterlibatan kelembagaan Unhas dalam rangkaian proses sertifikasi sekaligus memberikan rekam jejak terhadap pemeriksaan yang dilakukan.
Dalam ekosistem sertifikasi halal, setiap lembaga memiliki fungsi yang saling melengkapi. LPH melakukan pemeriksaan dan audit, MUI melalui Komisi Fatwa menetapkan kehalalan, sementara BPJPH menjalankan proses penerbitan sertifikat halal.
Pelaku usaha menjadi bagian penting dalam memastikan penerapan sistem jaminan halal pada produk dan proses yang dijalankan.
"Sinergi tersebut diperlukan untuk membangun sistem jaminan produk halal yang kredibel. Proses pemeriksaan hingga penetapan kehalalan memberikan dasar yang lebih jelas dalam memperoleh informasi mengenai status halal produk yang dikonsumsi atau digunakan," katanya.
Bagi pelaku usaha, proses tersebut juga memberikan kepastian bahwa penerapan SJPH tidak berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi diterapkan dalam proses produksi dan pelayanan.
Baca juga: Vokasi Unhas dan Pemkot Makassar perkuat ekosistem pangan halal
Pada sektor penyediaan pangan, termasuk SPPG pada Program MBG, kepastian tersebut memiliki arti penting karena makanan yang diproduksi dan didistribusikan bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
"Selain jasa penyembelihan serta pengolahan makanan, pemeriksaan juga mencakup SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mendukung penyediaan makanan dalam pemenuhan gizi masyarakat," kata Kepala LPH Pusat Pemeriksa Halal Unhas Prof Dr Nahariah dalam keterangannya di Makassar, Minggu.
Dalam prosesnya, kata dia, auditor halal LPH melakukan pemeriksaan terhadap produk dan proses usaha untuk memastikan pemenuhan ketentuan kehalalan.
Setelah proses pemeriksaan dilakukan oleh LPH, Komisi Fatwa MUI menetapkan status kehalalan produk atau proses usaha berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut. Keputusan ini selanjutnya menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.
"Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) serta ketentuan sertifikasi halal yang berlaku," kata Prof Nahariah.
Ia menjelaskan, keterlibatan LPH Unhas dalam proses ini memperlihatkan peran perguruan tinggi dalam menyediakan layanan pemeriksaan halal berbasis keahlian akademik.
Auditor halal melakukan pemeriksaan secara profesional untuk memastikan informasi mengenai bahan, proses, serta pengelolaan produk dapat dipertanggungjawabkan dalam tahapan penetapan kehalalan.
Baca juga: Pusat Pemeriksa Halal Unhas jadi LPH Utama dan terbesar di KTI
Setiap sertifikat halal yang diterbitkan melalui proses pemeriksaan oleh LPH Pusat Pemeriksa Halal Unhas juga mencantumkan nama Universitas Hasanuddin sebagai LPH yang melakukan pemeriksaan.
Pencantuman tersebut menunjukkan keterlibatan kelembagaan Unhas dalam rangkaian proses sertifikasi sekaligus memberikan rekam jejak terhadap pemeriksaan yang dilakukan.
Dalam ekosistem sertifikasi halal, setiap lembaga memiliki fungsi yang saling melengkapi. LPH melakukan pemeriksaan dan audit, MUI melalui Komisi Fatwa menetapkan kehalalan, sementara BPJPH menjalankan proses penerbitan sertifikat halal.
Pelaku usaha menjadi bagian penting dalam memastikan penerapan sistem jaminan halal pada produk dan proses yang dijalankan.
"Sinergi tersebut diperlukan untuk membangun sistem jaminan produk halal yang kredibel. Proses pemeriksaan hingga penetapan kehalalan memberikan dasar yang lebih jelas dalam memperoleh informasi mengenai status halal produk yang dikonsumsi atau digunakan," katanya.
Bagi pelaku usaha, proses tersebut juga memberikan kepastian bahwa penerapan SJPH tidak berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi diterapkan dalam proses produksi dan pelayanan.
Baca juga: Vokasi Unhas dan Pemkot Makassar perkuat ekosistem pangan halal
Pada sektor penyediaan pangan, termasuk SPPG pada Program MBG, kepastian tersebut memiliki arti penting karena makanan yang diproduksi dan didistribusikan bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.





