Lewat Bursa dan Gerbang Ekspor Tunggal, Prabowo Ingin RI Kendalikan Mineral-Komoditas Strategis

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Pertarungan atas kekayaan mineral dan komoditas strategis Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah tidak lagi hanya mengawasi apa yang ditambang dan diekspor, tetapi juga mulai membangun sistem untuk mengetahui berapa nilainya, di mana harganya terbentuk dan siapa yang menikmati selisihnya.

”Kita akan segera operasionalkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan,” kata Presiden Prabowo Subianto pada pidato Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN 2027 beserta Nota Keuangannya di Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Presiden menargetkan, BMKS mulai beroperasi per 1 Januari 2027. Untuk itu, Presiden menginstruksikan agar pemerintah dan DPR membahas ketentuan penyelenggaraan BMKS sekaligus menerbitkannya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Sebelumnya, pemerintah juga sudah membentuk Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). DSI adalah badan usaha di bawah BP Danantara yang mulai beroperasi per 1 Juni 2026. Perusahaan ini dibentuk untuk memperkuat tata kelola, pengawasan, dan transparansi ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis nasional.

Melalui BMKS dan DSI, pemerintah berupaya mempersempit ruang under invoicing dan transfer pricing sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam menentukan harga komoditasnya sendiri.

Sepanjang transparan dan akuntabel, kedua instrumen ini bukan sekadar alat pengawasan ekspor, melainkan fondasi baru bagi negara untuk menguasai data, harga, dan nilai ekonomi sumber daya alam. Gagasan ini disampaikan

Selama puluhan tahun, Presiden menuturkan, Indonesia menjadi salah satu produsen terbesar untuk komoditas-komoditas penting dunia. Di antaranya adalah kelapa sawit, nikel, timah, batubara, emas, kopi, dan karet.

Kita bukan hanya ingin menjadi penghasil komoditas dunia, kita harus ikut menentukan harga komoditas dunia. Kita ingin jadi Indonesia tempat komoditas diperdagangkan.

Namun, harga kekayaan komoditas dari bumi dan keringat rakyat Indonesia tersebut justru terlalu sering ditentukan di luar negeri, yakni di bursa komoditas negara lain. Sebagai produsen, Presiden berpendapat, Indonesia berhak menentukan harga yang rasional.

”Dengan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dan bursa modal yang kredibel, Indonesia akan berhenti menjadi tempat negeri tempat komoditas digali tetapi harga dan keuntungannya ditentukan oleh negara lain. Kita bukan hanya ingin menjadi penghasil komoditas dunia, kita harus ikut menentukan harga komoditas dunia. Kita ingin jadi Indonesia tempat komoditas diperdagangkan,” kata Presiden.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengatakan, OJK tengah menyiapkan regulasi dan infrastruktur kelembagaan untuk mendukung pembentukan BMKS. Bursa tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027 dan diharapkan menjadi acuan harga mineral serta komoditas strategis di dalam negeri.

"Untuk saat ini, OJK sedang dalam proses penyelesaian ketentuan turunan Undang-Undang P2SK, termasuk ketentuan pentahapan peralihan perdagangan dan ketentuan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis," ujar Friderica dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2027, di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurut Friderica, rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait BMKS ditargetkan selesai paling lambat 17 September 2026. Rancangan aturan tersebut harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dua peraturan

OJK, Friderica melanjutkan, menyiapkan dua peraturan untuk mendukung operasional BMKS. Aturan pertama mengatur tahapan peralihan perdagangan mineral dan komoditas strategis ke bursa tersebut. Aturan kedua mengatur penyelenggaraan BMKS.

Selain regulasi, OJK bersama pemangku kepentingan terkait juga menyiapkan struktur organisasi, sumber daya manusia, serta anggaran yang dibutuhkan untuk operasional bursa.

Baca JugaBursa Komoditas Strategis Bergantung pada Kepercayaan

Friderica menambahkan, jenis mineral dan komoditas strategis yang akan diperdagangkan melalui BMKS akan ditetapkan melalui peraturan presiden (perpres). OJK bersama tim terkait, telah membahas sejumlah jenis mineral dan komoditas strategis yang berpotensi masuk dalam bursa.

Namun, daftar tersebut belum dapat diumumkan sebelum perpres diterbitkan. "Untuk jenis-jenis mineral dan juga komoditas strategis akan ditetapkan dalam perpres. Jadi kita tunggu saja nanti perpres-nya seperti apa," kata Friderica.

Frederica melanjutkan, pembentukan BMKS menjadi bagian dari kebijakan pendalaman pasar domestik sekaligus menciptakan mekanisme pembentukan harga atau price discovery mineral dan komoditas strategis di dalam negeri.

Ini langkah penting karena Indonesia merupakan salah satu negara penghasil mineral dan komoditas strategis terbesar di dunia. Namun, selama ini Indonesia belum memiliki mekanisme pembentukan harga dan harga acuan yang kuat di dalam negeri untuk komoditas-komoditas tersebut.

”Harapan yang sangat besar terhadap bursa BMKS ini dan tentunya ini bisa menjadi acuan harga untuk mengurangi yang disebut atau meniadakan yang disebut dengan transfer pricing, under invoicing, dan lain-lain,” ujarnya.

Dengan adanya bursa tersebut, Frederica berharap, pembentukan harga lebih transparan dan mencerminkan kondisi pasar domestik. Mekanisme itu juga diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai negara produsen dalam menentukan nilai ekonomis komoditas strategisnya.

Kendali meluas

CEO BPI Danantara Rosan Roeslani pada kesempatan yang sama menyatakan, saat ini DSI bertugas memantau ekspor tiga komoditas, yakni batubara, sawit, dan ferro alloy (paduan besi). Pemerintah selanjutnya berencana memperluas cakupan pemantauan ke semua komoditas strategis sebagaimana instruksi Presiden.

Perluasan tersebut diharapkan memungkinkan pemerintah memonitor dan mengevaluasi transaksi ekspor secara lebih menyeluruh. Dengan demikian, nilai ekonomi yang diperoleh Indonesia dapat optimal.

Menurut Rosan, DSI juga tengah menyiapkan sistem pemantauan atau dashboard yang dapat diakses secara terbuka. Sistem tersebut akan digunakan untuk memantau dan mengevaluasi transaksi ekspor secara lebih rinci.

Baca JugaPidato Presiden dan Realitas Ekonomi Indonesia

DSI, Rosan menambahkan, disiapkan untuk berjalan beriringan dengan pembentukan BMKS. Jika transaksi komoditas nantinya dilakukan melalui bursa, transparansi pembentukan harga diharapkan semakin meningkat. ”Obyektif dari adanya DSI dan bursa mineral ini saling sangat-sangat komplementer satu dengan lainnya,” kata Rosan.

DSI berperan dalam mengintegrasikan dan menganalisis data transaksi. Sementara bursa diharapkan menyediakan mekanisme perdagangan dan pembentukan harga yang lebih terbuka. Keduanya diharapkan memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola perdagangan komoditas strategis Indonesia.

”Kembali lagi yang kita harapkan adalah transparansi dari transaksi. Tentunya diharapkan dengan adanya bursa ini transparansi dari transaksi akan menjadi lebih baik sehingga dari segi akuntabilitas, transparansi, governance akan menjadi lebih baik,” ujar Rosan.

Transaksi ekspor

Sejak Juni 2026 sampai pertengahan Agustus 2026, Rosan menjelaskan. DSI telah memantau sekitar 6.500 transaksi ekspor komoditas. Total nilainya mencapai sekitar 14 miliar dolar AS.

Integrasi data memungkinkan pemerintah memantau transaksi ekspor secara lebih terperinci, mulai dari pelabuhan asal, harga, volume, negara tujuan, hingga nilai transaksi. Menurut Rosan, DSI mengintegrasikan data dari sejumlah kementerian dan lembaga.

Baca JugaEkonom: Realistiskah Pertumbuhan 6 Persen?

Data tersebut kemudian digunakan untuk membandingkan harga yang dilaporkan eksportir atau declared price dengan harga indeks komoditas. Hasil pemantauan menunjukkan adanya perbaikan kesesuaian harga ekspor dengan harga indeks setelah DSI menjalankan fungsi pemantauan. Sebelumnya, menurut Rosan, terdapat kesenjangan antara declared price dan harga indeks.

”Sekarang, alhamdulillah, begitu ini diumumkan kita bisa pantau, kita bisa lihat harganya sekarang sangat menempel dengan harga indeks,” katanya.

Rosan mengatakan, pemerintah menemukan adanya indikasi under invoicing dalam transaksi yang dipantau. Namun, kegiatan ekspor komoditas semakin membaik setelah sistem pemantauan DSI berjalan.

Rosan juga menegaskan, pembentukan DSI tidak dimaksudkan untuk menjadikan lembaga tersebut sebagai eksportir tunggal komoditas strategis. Eksportir tetap dapat melakukan transaksi secara langsung dengan pembeli.

Kontrak yang telah berjalan, termasuk kontrak jangka panjang, juga tetap dihormati. "Memang dari awal kita tidak pernah mencanangkan bahwa kita akan menjadi eksportir tunggal," ujar Rosan.

Semua kontrak kita hormati, kontrak jangka panjangnya kita hormati, tidak ada perubahan.

Ketentuan yang berlaku membuka ruang bagi DSI untuk menjadi eksportir, perantara, ataupun melakukan evaluasi transaksi. Namun, tidak terdapat ketentuan yang menjadikan DSI sebagai satu-satunya eksportir.

”Semua transaksi itu bisa dilakukan tetap berjalan seperti biasa oleh para eksportirnya langsung kepada seller, kepada buyer. Semua kontrak kita hormati, kontrak jangka panjangnya kita hormati, tidak ada perubahan,” katanya.

Peran DSI, menurut Rosan, terutama berada pada pemantauan harga transaksi. Apabila ditemukan harga ekspor yang berada di bawah harga indeks, DSI akan memberikan peringatan kepada pihak terkait.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Petugas Damkar di Jakut Meninggal Usai Kecelakaan saat Pulang Piket
• 16 jam laludetik.com
thumb
Pascagempa NTT, Operasional Kapal di Maumere Tetap Berjalan Normal
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Korban Gempa Flores Bertambah Menjadi 33 Orang, Pemprov NTT Kerahkan Seluruh Sumber Daya
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Gempa Flores M 7,7, 14 Orang Tewas, Warga Harapkan Bantuan
• 21 jam lalukompas.id
thumb
Peristiwa 16 Agustus: Soekarno-Hatta Diculik ke Rengasdengklok
• 5 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.