8 Fakta Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Kapal MV King Sun, ABK Dijanjikan Rp178 Juta

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin menggunakan kapal kargo MV King Sun di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, mengungkap sejumlah fakta. Delapan warga negara asing (WNA) ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda dalam operasi tersebut.

Kedelapan orang itu terdiri atas satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar. Mereka ditangkap setelah kapal yang ditumpangi dicegat tim gabungan pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Baca Juga :
8 WNA Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Bintan Tiba di Bareskrim
KM Putra Buluh Ditabrak Kapal Kargo di Perairan Bintan, 4 Orang Hilang

Berikut sejumlah fakta dalam kasus penyelundupan ketamin tersebut:

1. Delapan WNA Ditangkap

Tim gabungan mengamankan delapan anak buah kapal (ABK) MV King Sun. Satu tersangka merupakan warga negara Taiwan berinisial TSM (43), sedangkan tujuh lainnya warga negara Myanmar, yakni KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), dan MML (44).

Kedelapan tersangka kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lanjutan oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

2. Barang Bukti Mencapai 1,3 Ton

Petugas menemukan barang haram tersebut disembunyikan di dalam kompartemen tersembunyi yang berada di dekat anjungan kapal.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 65 karung yang berisi 1.300 bungkus teh China. Setelah dilakukan penimbangan, total barang tersebut mencapai sekitar 1,3 ton.

Hasil pemeriksaan menggunakan alat Rigaku kemudian mengonfirmasi seluruh sampel yang diuji positif mengandung ketamin.

3. Penangkapan Dilakukan Tim Gabungan

Operasi penangkapan MV King Sun dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan TNI AL melalui Koarmada I, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Bea Cukai.

Meski penangkapan dilakukan secara gabungan, proses penyidikan kasus tersebut diserahkan kepada Bareskrim Polri.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan, kewenangan penyidikan terkait perkara tersebut berada di Bareskrim Polri, khususnya Subdit 3 Dittipidnarkoba.

4. Peran Delapan Tersangka Berbeda

Kedelapan tersangka tidak memiliki posisi yang sama di atas kapal. Polisi menyebut terdapat seorang kapten, seorang manajer, satu orang yang bertugas di bagian mesin, serta lima ABK.

Manajer kapal merupakan satu-satunya tersangka berkewarganegaraan Taiwan. Sementara tujuh tersangka lainnya, termasuk kapten dan ABK, merupakan warga negara Myanmar.

Polisi juga telah berkomunikasi dengan kedutaan besar negara asal masing-masing tersangka terkait penetapan mereka sebagai tersangka dan penahanan.

Baca Juga :
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin dari Kapal Berbendera Tanzania di Kepri
Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Bintan Berhasil Digagalkan Tim Gabungan Bea Cukai hingga Polri
Kepala BPOM Sebut Penyalahgunaan Ketamin Melonjak Drastis Sepanjang 2022-2024

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pascagempa M 7,7 NTT, BNPB Sebut Aliran Listrik Masih Padam
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PLN Pulihkan Kelistrikan Bertahap Pascagempa M 7,7 NTT, 429 Gardu Kembali Menyala
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Prabowo Usulkan Peradilan Khusus BUMN, Ini Respons DPR
• 23 jam laludisway.id
thumb
Bupati Jeneponto Kukuhkan 70 Anggota Paskibraka 2026, Titip Pesan Kebangsaan
• 15 jam laluterkini.id
thumb
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 17 Agustus 2026: Libra Panen Dana Ekstra
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.