jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan modus korupsi Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini alias LAZ dengan memeriksa 21 saksi di Nusa Tenggara Barat pada 12–14 Agustus 2026.
Para saksi yang dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik, dan dimintai keterangan soal bagaimana modus-modus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat itu dilakukan.
BACA JUGA: Inilah Rumah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang Digeledah KPK
"Kemudian diduga ada benturan kepentingan dalam prosesnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Budi menjelaskan sejumlah saksi menerangkan bahwa mekanisme dan prosedur operasional standar (SOP) pengadaan barang dan jasa tidak sepenuhnya dijalankan.
BACA JUGA: Berita Duka, 47 Warga Meninggal Dunia Akibat Gempa NTT
Penyidik juga menemukan proyek yang diduga telah dikondisikan pemenangnya sejak awal.
"Selain itu, penyidik juga mendalami bagaimana modus-modus penyuapan yang dilakukan pihak swasta kepada Bupati terkait sejumlah proyek di perusahaan air minum daerah Lombok Barat (PT Air Minum Giri Menang/AMGM)," tuturnya.
BACA JUGA: Judi Online yang Diungkap Bareskrim Ini Unik, Transaksi Mencapai Rp 890 Miliar
Penyidik juga mengonfirmasi sejumlah temuan hasil penggeledahan yang dilakukan sebelumnya kepada para saksi.
Pada 12 Agustus 2026, KPK memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Ayu Indra Rukmana selaku istri Lalu Ahmad Zaini, Direktur Operasional PT AMGM Dadi Rahman, serta beberapa pegawai PT AMGM berinisial WS, BAN, CA, SH, dan LBA.
Pada 13 Agustus 2026, saksi yang diperiksa antara lain Pelaksana Tugas Bupati Lombok Barat Nurul Adha, Sekretaris Daerah Lombok Barat Akhmad Saikhu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Lombok Barat Rizky Bani Adam, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Lombok Barat Lalu Ratnawi.
Selain itu, penyidik memeriksa Sekretaris Dinas PUPRPKP Lombok Barat Ahmad Fathoni, mantan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Ahad Legiarto, dan Direktur RSUD Awet Muda Narmada Erick Gunawan.
Pada 14 Agustus 2026, KPK memeriksa Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Lombok Barat I Agus Wirawan Satra, YUS selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Lombok Barat, LGR selaku Kabag Umum Setda Lombok Barat, PDU selaku Kepala Subbagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lombok Barat, serta LS, RH, dan DR selaku Staf Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lombok Barat.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
KPK juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.(Ant/JPNN)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




