Daerah Terancam Sepi Pembangunan

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Alokasi transfer ke daerah yang relatif sama pada 2027 diperkirakan akan membuat pemerintah daerah kesulitan menjalankan pembangunan. Alokasi hanya akan menutup gaji pegawai dan operasional pemerintah daerah.

Setelah penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2027 dan nota keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026) sore, beberapa menteri memberikan keterangan kepada wartawan. Alokasi anggaran maupun program untuk 2027 pun dijelaskan.

“Tahun 2027 direncanakan (TKD) Rp 735 triliun. Naik lima persen dibanding tahun lalu,” tutur Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Jumlah tersebut di luar dana rekonstruksi untuk daerah terdampak bencana. Selain itu, pemerintah pusat akan terus memonitor dari bulan ke bulan. “Kalau perlu, kita tambah,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan, TKD tahun 2026 senilai Rp 693 triliun. Angka ini ditambah alokasi saat bencana Sumatera Rp 10,6 triliun, dana otonomi khusus (Otsus) Rp 2,7 triliun. Selain itu, pada 5 Agustus, Kementerian Keuangan menambahkan alokasi anggaran untuk 546 daerah senilai Rp 18,9 triliun.

“Jadi total TKD tahun 2026 sebesar Rp 725,2 triliun,” kata Tito sebelum Purbaya menyebutkan angka TKD 2027.

Dia juga menyarankan supaya daerah yang sedang memulihkan diri pascabencana maupun daerah dengan kekuatan fiskal rendah, mendapat prioritas.

Selain itu, menurut Tito, banyak program intervensi dari pemerintah pusat yang sesungguhnya kewenangan daerah. “Seperti memperbaiki puluhan ribu sekolah, puluhan ribu puskesmas, RSUD, di samping program pemerintah pusat lainnya,” tuturnya.

Alokasi TKD yang tak meningkat signifikan dinilai Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman sebagai sikap pemerintah pusat yang mengabaikan pemerintah daerah.

Sepanjang pidato Presiden Prabowo di Gedung DPR mulai pidato kenegaraan sampai pidato penyampaian RUU APBN 2027, tidak ada penghargaan pada pemerintah daerah. Pidato hanya mempertontonkan klaim prestasi kementerian/lembaga dan BUMN.

Alokasi TKD Rp 735 triliun untuk RAPBN 2027 pun tidak jauh dibandingkan jumlah TKD 2026 yang mencakup tambahan dana penanganan bencana dan tambahan untuk 546 daerah Agustus 2026 ini.

“Jadi, tahun depan, sama saja problem yang akan dihadapi pemda. Sekarang saja, pemda mampu menutup belanja pegawai tetapi tak bisa belanja modal dan pembangunan,” tutur Herman, Sabtu (15/8/2026).

Bantuan dan dana bagi hasil yang diberikan pemerintah pusat senilai Rp 18,9 triliun kepada 546 daerah pun dinilai hanya menutupi pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebaliknya, keterbatasan fiskal untuk membangun infrastruktur atau memperbaiki layanan dasar tetap tak teratasi.

Selain itu, program-program pemerintah pusat seperti renovasi sekolah, puskesmas, dan RSUD dinilai sangat sentralistik. Sayangnya, menurut Herman, sama sekali tak ada penguatan pemerintah daerah. Nasib guru dan tenaga kesehatan di daerah pun tak dibahas sama sekali, padahal mereka sangat memerlukan peningkatan kesejahteraan.

“Karena ini masih RUU dan masih dalam pembahasan, kami berharap pemerintah pusat membantu ruang fiskal daerah supaya kejadian tahun 2026 tidak berulang,” tambah Herman.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof Djohermansyah Djohan juga menengarai, TKD relatif sama dengan tahun sebelumnya. Alokasi Rp 735 triliun berarti 18 persen dari keseluruhan belanja pemerintah tahun 2027 yang mencapai Rp 4.000 triliun. Persentase TKD atas belanja pemerintah pada anggaran 2026 pun 18 persen.

Berbeda dengan tahun anggaran 2024, TKD yang dikucurkan masih 25 persen dari belanja pemerintah. Tahun 2024, TKD yang dialokasikan Rp 797,99 triliun.

Pas-pasan

Karenanya, alokasi TKD tahun 2027 juga dinilai Djohermansyah hanya akan pas-pasan untuk belanja pegawai, PPPK, serta operasional pemda. “Ini nggak bisa menutupi belanja program dan kegiatan. Kemungkinan besar, tetap pemda nggak bisa melakukan pembangunan infrastruktur fisik dan nonfisik,” tuturnya, Sabtu (15/8/2026).

Akibatnya, Djohermansyah memperkirakan jalan-jalan di daerah akan semakin banyak yang rusak dan tak tertangani. Pelayanan kesehatan dan obat-obatan bisa berkurang. Tenaga medis tak terbayarkan seperti yang saat ini mulai hengkang dari RSUD.

Tidak hanya itu, menurut Djohermansyah, dengan kondisi saat ini saja, rata-rata pemda sudah memotong dana tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) pegawai di daerah masing-masing. Karenanya, pendapatan pegawai pemda dan kesejahteraannya pun mulai berkurang. “Hal ini bisa memicu demotivasi,” tambah Djohermansyah.

Kenyataannya, lanjut Djohermansyah, banyak pemerintah daerah tidak memiliki pendapatan asli daerah (PAD) signifikan. Dari delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah misalnya, hanya dua yang memiliki PAD signifikan yakni Kabupaten Nabire dan Kabupaten Paniai.

“Di sana memang nggak ada sumber signifikan untuk dipajaki. Pembiayaan inovatif? Kalau PAD-nya saja sedikit, penduduk sedikit, mobil dan motor sedikit, bagaimana mau inovasi. Sumber daya alam pun tak semua daerah punya,” tambahnya.

Masalahnya, daerah yang memiliki sumber daya alam dan semestinya mendapatkan dana bagi hasil (DBH) pun banyak yang masih belum menerima alokasi DBH-nya. “Beberapa daerah seperti Siak masih ditahan DBH-nya sampai Rp 1 triliun. DBH Riau kalau tidak salah dari 2024 belum dibayar pemerintah pusat, sampai Rp 4,5 triliun,” kata Djohermansyah.

Baca JugaFiskal Ciut, Geliat Ekonomi Daerah Bisa Surut

Pengaturan hubungan keuangan pusat daerah yang harus dilakukan secara adil dan selaras, lanjut Djohermansyah, tegas dicantumkan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 di Pasal 18A Ayat 2.

Selain itu, pengaturan ini juga ada di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta sangat jelas formulasinya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Negara seharusnya mengakui dan menghormati otonomi termasuk daerah-daerah yang memiliki otonomi khusus dan keistimewaan. Saat ini malah sebaliknya. Desa juga tidak dihargai, malah dana desa dipotong untuk koperasi merah putih,” tutur Djohermansyah.

Untuk itu, katanya, DPR harus mengingatkan pemerintah dan menangkap suara-suara rakyat atau daerah. Semestinya dana TKD setidaknya dikembalikan seperti tahun 2024, yakni Rp 799 triliun.

Herman juga mempertanyakan dana bagi hasil yang tahun 2026 malah dipangkas. Bila tahun 2025 dana bagi hasil mencapai Rp 159,9 triliun, tahun 2026 malah hanya Rp 58,5 triliun.

“DBH itu hak pemda dan formulanya jelas di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) sehingga pemerintah pusat seharusnya tidak boleh mengutak-atik alokasi DBH dan DAU (dana alokasi umum),” tuturnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa 7,7 Magnitudo Guncang NTT, BNPB Ungkap 47 Orang Meninggal Dunia
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Truk Tangki Tersangkut di JPO Kramat Jati, Pramono Siapkan Sanksi
• 5 jam laluokezone.com
thumb
3 Inspirasi Styling Loungewear untuk Keluar Rumah, Nyaman dan Tetap Chic
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Siapkan Pertunjukan 1.500 Drone Meriahkan Peringatan HUT ke-81 RI
• 56 menit lalukompas.com
thumb
Gempa Dahsyat M7,7 Robohkan Masjid Kubah Merah Putih di Manggarai Timur
• 9 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.