Masihkah Revisi UU Pemilu Menarik bagi Parpol?

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

Masa reses DPR yang berlangsung sejak 22 Juli sudah berakhir pada 13 Agustus 2026. Namun, janji melanjutkan perumusan draf revisi Undang-Undang Pemilihan Umum selama reses tak terlihat. Alih-alih diwarnai safari politik ke partai-partai atau mengundang pakar pemilu seperti pada periode reses sebelumnya, Senayan justru terasa lengang dari diskursus kepemiluan. Janji DPR menyerap aspirasi ke partai-partai nonparlemen dan kelompok masyarakat sipil pada masa reses kali ini menguap begitu saja.

Sebelum masa reses dimulai, DPR telah menjanjikan bakal tetap membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), selain Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sayangnya, para legislator hanya memajukan pembahasan RUU Perampasan Aset tanpa sekali pun meneruskan pembahasan revisi UU Pemilu.

Di luar agenda yang sudah dijanjikan, DPR justru menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung pada Rabu (12/8/2026), sebuah agenda yang sejak awal tidak dijadwalkan.

Publik pun bertanya-tanya, mengapa DPR seolah mengulur waktu dan setengah hati merampungkan draf revisi UU Pemilu? Apakah mendesain ulang aturan main pemilu sudah tak lagi dipandang sebagai isu yang seksi di mata partai politik?

Tahapan Pemilu 2029 idealnya sudah resmi dimulai pada Juni 2027. Ini sesuai amanat Pasal 167 Ayat (6) UU Pemilu yang mengharuskan tahapan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Jika waktu pemungutan suara pada Pemilu 2029 digelar pada Februari 2029, berarti 20 bulan sebelumnya jatuh pada Juni 2027.

Dengan tenggat tersebut, pembahasan RUU Pemilu—baik berupa revisi menyeluruh maupun penyusunan undang-undang baru—seharusnya sudah bergulir saat ini agar seluruh pemangku kepentingan memiliki waktu yang cukup untuk membahasnya.

Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya Nomor 256/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu (12/8/2026) telah menegaskan bahwa revisi UU Pemilu harus sudah tuntas sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Pembentuk undang-undang harus merevisi aturan main penyelenggaraan pemilu karena pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal yang telah diputuskan MK harus digelar secara terpisah mulai Pemilu 2029.

Baca JugaMK: Revisi UU Pemilu Harus Tuntas Sebelum Tahapan Dimulai

Selain putusan ini, MK sudah mengeluarkan sederet keputusan terkait penyelenggaraan pemilu yang juga harus diakomodasi dalam revisi UU Pemilu. Putusan itu di antaranya adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Putusan ini tertuang dalam Putusan MK No 116/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan pemerintah dan DPR mengubah ketentuan ambang batas parlemen 4 persen di Pemilu 2029.

Kemudian, putusan MK soal penghapusan ambang batas pengusungan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Putusan ini tertuang dalam putusan MK No 62/PUU-XXII/2024 yang isinya menyatakan Pasal 222 UU terkait syarat pengajuan pasangan capres-cawapres dengan perolehan suara dan kursi DPR dinyatakan bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.

Ketiga, putusan MK terkait daerah pemilihan (dapil) yang tertuang dalam putusan No 80/PUU-XX/2022. Melalui putusan ini, Mahkamah mengembalikan kewenangan penataan dan penentuan dapil serta alokasi kursi anggota DPR dan DPRD provinsi yang sebelumnya diatur dalam lampiran UU Pemilu menjadi diatur melalui Peraturan KPU (PKPU).

Ketua Program Studi Tata Negara Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Gugun El Guyanie menilai, penundaan pembahasan revisi UU Pemilu oleh DPR bukan sekadar persoalan teknis legislasi, melainkan bagian dari desain politik untuk mempertahankan aturan lama untuk Pemilu 2029.

Keengganan mempercepat pembahasan itu disinyalir berakar dari kekhawatiran partai-partai penguasa terhadap perubahan peta politik yang dapat merugikan posisi mereka. Berbagai akumulasi putusan MK terkait UU Pemilu serta masukan dari masyarakat sipil pasca-evaluasi Pemilu 2024 sangat mungkin menggerus dominasi partai-partai penguasa jika diakomodasi ke dalam undang-undang baru.

Baca JugaPertemuan Sekjen Partai Koalisi Prabowo, Konsolidasi RUU Pemilu atau Atur Siasat Pemilu 2029?

Sikap resistensi tersebut juga tecermin dari pernyataan DPR yang acap kali mengkritik dan mempertanyakan wewenang putusan MK terkait kepemiluan. Putusan MK kerap dianggap tidak memahami dinamika hulu-hilir proses politik di lapangan sehingga memunculkan dorongan untuk mengabaikan atau menunda perbaikan aturan main.

Risiko kompromi pragmatis

Selain faktor kekhawatiran partai penguasa, menurut Gugun, kompleksitas RUU Pemilu yang mencakup banyak kluster krusial memang membutuhkan kompromi politik yang tidak mudah. Penyelarasan persepsi antara DPR, pemerintah, partai politik, dan penyelenggara pemilu memerlukan proses negosiasi yang panjang.

Kendati demikian, strategi menunda pembahasan hingga mendekati masa kritis (injury time) dinilai sangat berbahaya bagi kualitas demokrasi. Sebab, pembahasan regulasi yang dilakukan terburu-buru di akhir tenggat dipastikan akan melahirkan produk hukum yang sarat akan kompromi pragmatis, oportunistis, dan transaksional.

Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mencurigai DPR bersama pemerintah tengah memainkan strategi mengulur waktu atau buying time dalam pembahasan RUU Pemilu. Strategi ini diduga sengaja dilakukan untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan diterapkannya mekanisme legislasi cepat atau fast track legislation yang minim partisipasi publik dan cenderung hanya menguntungkan faksi politik tertentu.

Kecurigaan ini muncul seiring dengan tak kunjung dimulainya pembahasan mendalam mengenai perubahan regulasi pemilu. Menurut dia, semakin mepetnya waktu menuju tahapan pemilu dianggap menjadi rasionalisasi bagi DPR untuk memacu proses legislasi secara kilat. Padahal, sesuai mandat undang-undang, proses penyusunan legislasi seharusnya mengedepankan aspek partisipatif yang bermakna.

Ia juga menduga lambatnya revisi UU Pemilu terkait nuansa kompromistik yang lebih mengutamakan kepentingan elite politik daripada kepentingan publik. Belum tercapainya titik temu atau kompromi politik antarfaksi di parlemen diduga menjadi salah satu penyebab utama tersendatnya pembahasan RUU Pemilu.

”Padahal, kepentingan RUU Pemilu bukan hanya milik partai politik atau elite semata, melainkan ada kepentingan masyarakat luas di dalamnya. Hal ini yang tampaknya kurang dipahami oleh teman-teman di DPR dan pemerintah,” kata Herdiansyah yang dikenal dengan panggilan Castro.

Strategi mengulur waktu pembahasan revisi UU Pemilu juga diduga kuat untuk memertahankan mekanisme seleksi penyelenggara pemilu. Apabila menggunakan skema seleksi dalam undang-undang yang lama, peluang intervensi kekuasaan terhadap tim seleksi hingga keterpilihan personel penyelenggara pemilu lebih terbuka lebar. Model seleksi tersebut lebih mudah dikendalikan dan dikontrol oleh pihak penguasa.

”Jadi, saya juga mencurigai jangan-jangan proses pembahasan rancangan dalam pemilu sengaja di-keep supaya proses seleksi penyelenggara paling tidak, kalau tidak salah Oktober 2026 sudah bisa jalan, itu masih menggunakan aturan yang lama yang notabene lebih menguntungkan kepada kekuasaan,” tutur Castro.

Baca JugaMenakar Syak Wasangka ”Kudeta Halus” Menuju Pemilu 2029

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/8/2026), beralasan, rencana safari ke partai-partai nonparlemen belum terlaksana saat reses karena masih fokus menangani sejumlah persoalan yang dinilai mendesak. Begitu pula pembahasan RUU Pemilu yang tidak jadi dilakukan selama masa reses.

”Reses ini kami fokus menangani beberapa hal yang urgen dan mendesak, seperti soal PPPK daerah dan fiskal daerah bersama Wakil Ketua DPR Bang Dasco,” kata Rifqinizamy.

Sementara itu, saat diwawancarai pada Jumat (14/8/2026), Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengklaim telah bersepakat dengan para ketua fraksi parpol di DPR bahwa pembahasan secara terbatas akan segera dilakukan. Pada Selasa (18/8/2026), ia menjanjikan akan ada rapat pimpinan dan Badan Musyawarah DPR untuk membahasnya. Selain itu, pekan depan, ia menjanjikan safari ke partai-partai politik nonparlemen akan dilakukan.

Janji pembahasan boleh kembali diucapkan, tetapi waktu tidak bisa diajak berkompromi. Semakin lama revisi UU Pemilu ditunda, semakin besar pula risiko aturan main Pemilu 2029 lahir dari kompromi elite, bukan partisipasi publik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Waka DPD Yorrys Dorong Otsus Papua Diukur dari Manfaat bagi Masyarakat
• 12 jam laludetik.com
thumb
Prakiraan Cuaca Jakarta Minggu: BMKG Prediksi Berawan Sepanjang Hari
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
JK tegaskan 21 tahun perdamaian Aceh momentum bangun kesejahteraan
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo Siapkan 10 Gebrakan 2027: Dari 10.000 Puskesmas hingga Bursa Mineral
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Baru Gabung Persija seusai Perkuat Timnas Indonesia, STY Sebut Rizky Ridho dkk. Kelelahan Fisik dan Mental
• 19 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.