Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Moh Jumhur Hidayat memeriksa progres pemulihan lingkungan lahan terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dikelola oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Riau.
"Saya berpesan kepada PT Pertamina Hulu Rokan untuk tetap terus melaksanakan komitmennya dalam pemulihan lahan terkontaminasi minyak bumi ini dan saya mengapresiasi atas hal baik yang sudah dilakukan," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Jumhur Hidayat dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada Minggu.
Usai meninjau lokasi pemulihan di Riau pada Sabtu (15/8) Menteri LH Jumhur Hidayat meminta pengelola agar konsisten menuntaskan kewajiban pemulihan lingkungan, karena terdapat 250 lokasi di wilayah kerja yang wajib dipulihkan oleh PT PHR, dengan sebaran meliputi Kabupaten Siak sebanyak 220 lokasi, Kabupaten Bengkalis 17 lokasi, Kota Pekanbaru enam lokasi, Kabupaten Rokan Hilir enam lokasi, dan Kabupaten Kampar satu lokasi.
Sebagian besar lokasi pemulihan berada di area perkebunan sawit masyarakat, sementara 42 lokasi lainnya berada di kawasan sensitif seperti Kawasan Pelestarian Alam, Kawasan Suaka Alam, dan Kawasan Hutan.
Baca juga: KLH minta percepatan pemulihan tanah terkontaminasi di Tahura Riau
Capaian dari 250 lokasi tersebut mencakup 17 lokasi yang telah selesai dipulihkan, tiga lokasi dalam proses penerbitan Surat Penetapan Status Telah Selesainya Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 (SSPLT), 43 lokasi sedang aktif melaksanakan kegiatan pemulihan fisik di lapangan, 46 lokasi dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) dalam proses persetujuan dengan 46 lokasi diantaranya memerlukan perbaikan, serta 141 lokasi yang masih dalam tahap perolehan akses lahan.
Secara keseluruhan, lanjutnya, pemulihan fisik yang telah diselesaikan maupun disetujui RPFLH mencakup luas 1.206.568 meter persegi dengan volume kontaminasi 682.494 meter kubik atau setara 1.031.633 ton.
Dalam kunjungan itu Menteri Jumhur melihat pemulihan di dua lokasi prioritas yang berada di wilayah Minas dan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim.
Terkait hal tu Jumhur juga menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/BPLH mengawal dan mengawasi setiap tahapan pemulihan lahan terkontaminasi minyak di wilayah kerja Rokan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, serta pelestarian ekosistem, demi menjamin keselamatan lingkungan hidup dan masyarakat sekitar.
Baca juga: KLH dan Kementerian ESDM kerja sama perkuat sinergi di kedua sektor
"Saya berpesan kepada PT Pertamina Hulu Rokan untuk tetap terus melaksanakan komitmennya dalam pemulihan lahan terkontaminasi minyak bumi ini dan saya mengapresiasi atas hal baik yang sudah dilakukan," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Jumhur Hidayat dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada Minggu.
Usai meninjau lokasi pemulihan di Riau pada Sabtu (15/8) Menteri LH Jumhur Hidayat meminta pengelola agar konsisten menuntaskan kewajiban pemulihan lingkungan, karena terdapat 250 lokasi di wilayah kerja yang wajib dipulihkan oleh PT PHR, dengan sebaran meliputi Kabupaten Siak sebanyak 220 lokasi, Kabupaten Bengkalis 17 lokasi, Kota Pekanbaru enam lokasi, Kabupaten Rokan Hilir enam lokasi, dan Kabupaten Kampar satu lokasi.
Sebagian besar lokasi pemulihan berada di area perkebunan sawit masyarakat, sementara 42 lokasi lainnya berada di kawasan sensitif seperti Kawasan Pelestarian Alam, Kawasan Suaka Alam, dan Kawasan Hutan.
Baca juga: KLH minta percepatan pemulihan tanah terkontaminasi di Tahura Riau
Capaian dari 250 lokasi tersebut mencakup 17 lokasi yang telah selesai dipulihkan, tiga lokasi dalam proses penerbitan Surat Penetapan Status Telah Selesainya Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 (SSPLT), 43 lokasi sedang aktif melaksanakan kegiatan pemulihan fisik di lapangan, 46 lokasi dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) dalam proses persetujuan dengan 46 lokasi diantaranya memerlukan perbaikan, serta 141 lokasi yang masih dalam tahap perolehan akses lahan.
Secara keseluruhan, lanjutnya, pemulihan fisik yang telah diselesaikan maupun disetujui RPFLH mencakup luas 1.206.568 meter persegi dengan volume kontaminasi 682.494 meter kubik atau setara 1.031.633 ton.
Dalam kunjungan itu Menteri Jumhur melihat pemulihan di dua lokasi prioritas yang berada di wilayah Minas dan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim.
Terkait hal tu Jumhur juga menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/BPLH mengawal dan mengawasi setiap tahapan pemulihan lahan terkontaminasi minyak di wilayah kerja Rokan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, serta pelestarian ekosistem, demi menjamin keselamatan lingkungan hidup dan masyarakat sekitar.
Baca juga: KLH dan Kementerian ESDM kerja sama perkuat sinergi di kedua sektor





