Polisi Tangkap 2 Warga India, Diduga Selundupkan Emas Ilegal ke Dubai

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua warga negara India yang diduga terlibat jaringan penambangan dan penyelundupan emas ilegal ke Dubai pada Minggu (16/8/2026) dini hari.

Baca juga: Prabowo Sentil Soat Tambang Ilegal, Masa Pejabat TNI-Polri Nggak Tahu!

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, penindakan dilakukan dengan menelusuri aktivitas penambangan ilegal dari hulu hingga hilir.

“Kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir. Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal,” kata Irhamni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Penyidikan Tuntas, Kasus Tambang Ilegal Ketua Kadin Sultra Segera Dilimpahkan

Dalam operasi tersebut, penyidik melakukan penindakan di dua lokasi, yakni dua apartemen di kawasan Jakarta Utara.

Di lokasi pertama, penyidik menemukan sekitar 2,5 kilogram emas, terdiri dari dua batang emas masing-masing sekitar satu kilogram. Selain itu, ditemukan emas dalam bentuk cincin dengan berat sekitar setengah kilogram.

“Barang bukti tersebut ditemukan dan disimpan di dalam brankas,” ujarnya.

Sementara di lokasi kedua, penyidik menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum diselundupkan ke luar negeri.

Baca juga: Tambang Ilegal Sumbar: Alam dan Nyawa Terus Jadi Korban

Polisi juga menemukan 18 keping logam putih yang disebut merupakan residu dari proses pengolahan emas dengan berat sekitar 18 kilogram.

“Ini residunya, mendekati silver. Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram. Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya,” tuturnya.

Baca juga: Penyidikan Tuntas, Kasus Tambang Ilegal Ketua Kadin Sultra Segera Dilimpahkan

Selain emas dan residu hasil pengolahan, polisi turut menyita uang tunai dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk proses pengolahan emas di apartemen tersebut.

Irhamni mengatakan, dua WNA itu diketahui baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Mereka masuk menggunakan paspor untuk kepentingan investor maupun pekerjaan perdagangan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, aktivitas pengolahan dan penyelundupan tersebut diduga dilakukan secara intensif.

Dalam satu hari, jaringan tersebut diperkirakan mampu mengolah hingga sekitar 30 kilogram material emas.

“Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau satu gram itu harganya Rp2,6 juta, hampir Rp3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” kata dia.

Dia menegaskan, besarnya volume tersebut menunjukkan potensi nilai ekonomi yang sangat besar dari hasil tambang yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Penegakan Hukum di Sumbar: Ketika Tambang Ilegal Tak Lagi Tersembunyi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Houthi Gempur Marib dengan Rudal dan Drone, Permukiman Warga Jadi Sasaran
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Purbaya Bakal Terapkan Layer Baru Cukai Rokok Tahun Ini, Akan Bahas dengan DPR
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Sedan Vs KRL di Cisauk, Kondisi Mobil Ringsek
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
BNPB Bangun 2 Posko Tangani Dampak Gempa NTT
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Putri Mahkota Victoria dari Swedia Akan ke Indonesia September Ini, Kunjungi NTT
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.