JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penyelundupan emas ilegal oleh warga negara asing (WNA) di dua apartemen di kawasan Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyebut, dalam penindakan tersebut pihaknya mengamankan dua WNA asal India.
"Alhamdulillah kami berhasil mengamankan 2 orang warga negara India, kebetulan sesuai dengan paspor yang ada," ujarnya, Minggu (16/8/2026).
"Memang masih banyak yang berkeliaran di wilayah seputaran daerah Sunter. Akan tetapi, yang kita amankan berhasil dua orang," ujarnya seperti dilaporkan jurnalis KompasTV, Ardi Praseno.
Baca Juga: Penyelundupan Emas Makin Marak, Menkeu Purbaya Beberkan Pemicunya
Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di mana di lokasi pertama penyidik mengamankan 2,5 kilogram emas, terdiri dari dua batang emas masing-masing sekitar 1 kg serta bentuk cincin dengan berat 0,5 kg.
Menurut penjelasannya, barang bukti tersebut ditemukan dan disimpan di dalam brankas.
Sementara di lokasi kedua, penyidik menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum diselundupkan ke luar negeri, 18 kilogram residu hasil pengolahan emas, uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk proses pengolahan emas.
Irhamni mengatakan kedua warga negara India yang ditangkap itu telah beroperasi selama sekitar dua bulan di Indonesia. Mereka masuk menggunakan paspor untuk kepentingan investor maupun pekerjaan perdagangan.
Aktivitas pengolahan dan penyelundupan tersebut diduga dapat menghasilkan kurang lebih 30 kilogram emas per hari. Hasil pengolahan emas akan diselundupkan ke Dubai.
"Proses pengolahan ini berasal dari daerah-daerah yang disetorkan atau dijual ke apartemen ini di wilayah Sunter. Kemudian diolah sebelum mereka selundupkan ke Dubai," ucapnya.
Polri saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap dan memburu jaringan lain yang diduga terlibat.
“Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai, belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran,” ucapnya.
Baca Juga: Kronologi Bea Cukai Gagalkan 2 Penyelundupan Emas Senilai Rp63 Miliar
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV.
- bareskrim polri
- penyelundupan emas ilegal
- penyelundupan emas
- dubai
- wn india ditangkap





