Getol Kulik Ijazah Gibran, Denny Indrayana Pernah Ditolak MK yang Dipimpin Sang Paman

wartaekonomi.co.id
4 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nama Gibran Rakabuming Raka lagi-lagi jadi sorotan setelah pakar hukum tata negara Denny Indrayana terus menekan soal latar belakang pendidikannya. Kritik yang berulang ini menimbulkan pertanyaan mengenai motif sebenarnya.

Ketua Umum Jokowi Mania (Jokman) Nusantara, Andi Azwan, menilai sikap Denny tak bisa dilepaskan dari rekam jejak politiknya. Ia mengingatkan publik bahwa Denny bukan orang baru di dunia politik. Pernah menjadi kader partai, maju di Pilkada Kalimantan Selatan, hingga mencoba peruntungan sebagai caleg Demokrat di Pemilu 2024. Namun, semua langkah itu berakhir dengan kegagalan.

“Denny begitu berapi-api yah, getol sekali untuk mengulik ijazah dari Mas Gibran. Hal itu dilakukan dengan melakukan sayembara yang sekarang sudah mencapai Rp250 juta,” ujar Andi, dikutip Sabtu (15/8/2026).

Andi juga menyinggung keterlibatan Denny di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2020. Saat itu ia mengajukan permohonan, namun ditolak ketika MK dipimpin Anwar Usman, paman Gibran. 

“Di 2020, mengajukan di mahkamah saat itu ketuanya pak Anwar Usman. Yang terjadi ditolak permohonan Denny,” ungkapnya.

Menurut Andi, hal ini menunjukkan Denny sudah lama mencoba mencari eksistensi di ranah hukum maupun politik.

“Jadi kalau kita lihat di sini, ini adalah semacam pansos lah,” kuncinya.

Kini, Denny kembali muncul dengan menantang Gibran menunjukkan ijazah SMA. Hadiah sayembara pun dinaikkan hingga Rp250 juta.

Baca Juga: Sayembara Denny Indrayana, Ijazah SMA Gibran Sudah Ditunjukkan

Sebagai catatan, Gibran diketahui menempuh pendidikan setingkat SMA di luar negeri, tepatnya di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga menyelesaikan ujian O-Level, yang dalam sistem pendidikan setempat merupakan akhir dari jenjang sekolah menengah.

Keabsahan ijazah SMA Gibran kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai syarat pencalonan wakil presiden adalah minimal lulusan SMA atau sederajat sesuai aturan di Indonesia. Karena itu, proses penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran digugat ke ranah hukum, baik di PTUN maupun Pengadilan Negeri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Warga Berdatangan Lihat Dekat Tampang Pesawat Tempur TNI Jelang HUT RI
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Efisiensi BUMN Hemat Rp50 Triliun, Nasim Soroti Nasib Pekerja
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Seskab Teddy Pastikan Pemerintah Mempercepat Penanganan Pascagempa di NTT
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Pertumbuhan Ekonomi 2027 Dipatok 6 Persen, Ini Catatan Ekonom
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Jakarta Diselimuti Polusi, Pramono Minta Modifikasi Cuaca Segera Dilakukan
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.