Gerindra Sebut Usul Kewarganegaraan Ganda Bentuk Perhatian ke Diaspora, Seleksinya Ketat

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso menilai usulan kewarganegaraan ganda secara terbatas merupakan bentuk perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap diaspora Indonesia agar dapat berkontribusi bagi negara tanpa terkendala status kewarganegaraan.

"Negara tidak boleh lagi memaksa anak-anak bangsa yang hebat untuk memilih dilema antara mengejar karier internasional dan kecintaan mereka pada Tanah Air," kata Sugiat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Baca Juga :
27 Ton Logistik Dikirim ke NTT, 3.500 Personel TNI-Polri Dikerahkan Pascagempa
Prabowo Buka Peluang Kewarganegaraan Ganda, 3 Pemain Top Eropa Ini Bisa Segera Gabung Timnas Indonesia

Menurut Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu, usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk membuka kewarganegaraan ganda secara luas, tetapi ditujukan secara selektif kepada talenta tertentu yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan nasional.

"Pemerintah tentu akan merancang regulasi dengan mekanisme screening ketat, uji integritas, serta penentuan kewajiban yang jelas tanpa mengorbankan kedaulatan atau keamanan nasional," katanya.

Sugiat mengatakan sejumlah negara memanfaatkan diaspora untuk mendapatkan kembali sumber daya manusia dengan keahlian tertentu.

Menurut dia, Indonesia juga perlu memberikan ruang kepada diaspora berprestasi agar dapat berkontribusi pada sektor-sektor strategis tanpa harus menghadapi pilihan antara karier internasional dan ikatan dengan Indonesia.

"Kami menghormati pandangan kritis dari para akademisi hukum internasional. Justru karena itulah usulan ini dibawa ke ranah legislatif untuk digodok bersama," katanya.

Sugiat mengatakan pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia juga dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi persoalan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran.

Ia menegaskan usulan tersebut tetap memerlukan pembahasan pemerintah bersama DPR melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah tidak mengambil jalan pintas. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menegaskan bahwa proses ini akan ditempuh melalui revisi UU Nomor 12 Tahun 2006 bersama DPR RI," katanya.

Sugiat kembali menegaskan usulan kewarganegaraan ganda tersebut bersifat terbatas dan tidak dimaksudkan berlaku secara umum.

Menurut dia, rancangan kebijakan juga perlu mempertimbangkan aspek keamanan, integritas, loyalitas terhadap negara, serta pembatasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan peraturan perundang-undangan untuk membuka kemungkinan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta tertentu yang dapat memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional.

Baca Juga :
Bukan Cuma Pendidikan, Prabowo Tekankan Pentingnya Olahraga untuk Masa Depan Anak Indonesia
Sarmuji Golkar Bocorkan Isi Pertemuan Sekjen Parpol: Ada Obrolan Politik
Sosok dan Harta Kekayaan Ketua MA Sunarto, Gajinya Disebut Prabowo Lebih Tinggi dari Ketua MA Singapura

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Slipknot Resmi Berpisah dengan Sid Wilson, Sampaikan Doa yang Terbaik
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Nasionalisme Merah Putih di Tengah Badai Bencana Alam
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
F-PKB MPR Kawal Investasi agar Manfaatnya Dirasakan Rakyat
• 8 jam laludetik.com
thumb
Jelang HUT ke-81 RI, Ornamen Merah Putih Hiasi Redaksi KompasTV | KOMPAS SIANG
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
PLN Pulihkan Pasokan Listrik di Flores, Kejar Perbaikan Jaringan Distribusi
• 59 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.