Tak Daftar PSE dan Langgar Aturan, Komdigi Minta App Store dan Play Store Delisting Aplikasi Ini

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil langkah terhadap platform Hornet setelah menerima aduan masyarakat mengenai keterkaitan platform tersebut dengan kampanye LGBTIQ+ yang dinilai tidak sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, mengatakan aduan masyarakat tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap platform Hornet.

“Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia,” kata Alexander dalam keterangan di Jakarta, dikutip Minggu (16/8/2026).

Menurut Alexander, persoalan Hornet tidak hanya muatan kontennya, namun juga dari sisi kepatuhan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

“Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander.

Komdigi, lanjut Alexander, telah mengambil langkah lanjutan dengan meminta Apple App Store dan Google Play Store untuk segera melakukan delisting dari layanan yang dapat diakses pengguna di Indonesia.

“Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” katanya.

Alexander menegaskan, setiap platform digital yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia wajib menghormati hukum dan ketentuan nasional. Kewajiban tersebut berlaku tanpa membedakan asal negara, skala perusahaan, maupun jumlah penggunanya. Selain aplikasi Hornet Komdigi juga akan memperoses Aplikasi lain dengan layanan serupa.

“Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,” kata Alexander.

Baca Juga: Komdigi Ungkap AI Bisa Jadi Pelaku Serangan Siber, Bukan Lagi Hacker

Baca Juga: Komdigi Kebut Perpres AI, Nezar Ingatkan Bahaya AI yang Bisa Bertindak Sendiri

Ia menambahkan, pengawasan ruang digital tidak hanya menyangkut konten yang beredar di internet, tetapi juga kepatuhan penyelenggara platform terhadap kewajiban hukum dan tata kelola sistem elektronik.

Komdigi, kata Alexander, akan terus menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi, untuk memastikan ekosistem digital Indonesia tetap sesuai dengan hukum dan ketentuan nasional.

“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Alexander.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa NTT, Kapolri Instruksikan Jajaran Gerak Cepat Bantu Warga
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan hingga Penerangan untuk Korban Gempa NTT
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Pesawat Hercules Mendarat di Lanud El Tari Kupang, Bawa Bantuan untuk Korban Gempa NTT
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
2.000 Kursi Single Seat Mulai Dipasang di Stadion Brawijaya, Persik Kediri Siap Sambut Super League 2026/2027
• 9 jam laluberitajatim.com
thumb
Gempa NTT, Wakil Bupati Sikka Sebut Terpal Jadi Kebutuhan Mendesak Warga
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.