Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap perkara dugaan penyeludupan emas ilegal jaringan internasional di apartemen kawasan Jakarta Utara. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, para pelaku sudah dua bulan melakukan aksinya.
Menurutnya, jaringan tersebut diperkirakan mampu mengolah hingga sekitar 30 kilogram material emas dalam satu hari. Jika dihitung selama dua bulan, jaringan tersebut meraup hampir Rp 3 triliun.
Advertisement
“Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau satu gram itu harganya Rp 2,6 juta, hampir Rp 3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” jelas Irhamni, Jumat (16/8/2026).
Irhamni menegaskan, volume barang yang diamankan menunjukkan adanya potensi nilai ekonomi yang sangat besar dari hasil tambang yang diduga didapatkan lewat aktivitas ilegal. Hingga kini, polisi masih mendalami rantai peredaran barang tersebut.
Dia menyebut, kelompok yang telah terungkap adalah salah satu jaringan yang memiliki jalur penyelundupan hasil tambang menuju Dubai.




