JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga perdamaian, persatuan, serta keamanan menyikapi dinamika di Aceh dan Papua. Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Masyarakat pun diminta tidak mudah terprovokasi.
Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan RI, dinamika keamanan terjadi di dua provinsi, Aceh dan Papua. Di Aceh, misalnya, acara zikir dan doa bersama dalam rangka peringatan Hari Damai Aceh (HDA) ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman, Sabtu (15/8/2026) siang, diwarnai kericuhan. Peristiwa itu diduga dipicu oleh aksi massa yang mengibarkan bendera bulan bintang di halaman masjid tersebut. Namun, Polda Aceh memastikan situasi di provinsi itu telah terkendali dan kondusif.
Sementara itu, di Papua, belasan kantor pemerintahan di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, dibakar dan dirusak massa pada Selasa (11/8/2026) malam. Aksi tersebut diduga berkaitan dengan kekecewaan sejumlah pihak terhadap pembagian dana desa di wilayah tersebut. Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu. Bupati Puncak juga telah menjelaskan mekanisme pembagian dana desa kepada masyarakat.
Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (16/8/2026), mengatakan, pemerintah menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara damai. Namun, pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum.
"Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,” ujar Djamari.
Terkait Aceh, Menko Polkam menegaskan bahwa pemerintah menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam undang-undang. Perdamaian Aceh yang telah terpelihara selama lebih dari dua dekade merupakan capaian penting yang harus terus dirawat melalui dialog, persaudaraan, dan penghormatan terhadap hukum.
Menko Polkam menyatakan, bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Menanggapi pemberitaan mengenai pelepasan bendera Merah Putih serta pelepasan dan perusakan lambang negara Garuda Pancasila, ia meminta aparat mendalami fakta, pelaku, motif, dan unsur hukumnya secara obyektif.
"Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” tegas Djamari.
Terkait perkembangan di Papua, Menko Polkam menegaskan bahwa pemerintah menghormati hak masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai sebagaimana dijamin konstitusi. Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan, perusakan, provokasi, maupun tindakan yang melanggar hukum. Pemerintah menyayangkan kericuhan dalam aksi di Papua Tengah yang dilaporkan mengakibatkan beberapa aparat terluka.
"Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak tegas sesuai hukum,” ujar Djamari.
Lebih lanjut, Karo Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana mengatakan, Menko Polkam terus mencermati perkembangan situasi di Aceh dan Papua. Menko Polkam juga mengoordinasikan langkah bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait untuk mencegah eskalasi, menjaga keselamatan masyarakat, dan memastikan stabilitas keamanan tetap terpelihara.
"Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks dan informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan penanganan setiap dugaan pelanggaran hukum kepada aparat yang berwenang," ucap Honi.
Secara terpisah, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal Aceh, Nasir Djamil, menyayangkan insiden penurunan bendera Merah Putih dan lambang Garuda Pancasila oleh sekelompok massa saat peringatan HDA di Masjid Raya Baiturrahman dan Pendopo Gubernur Aceh, Sabtu (15/8/2026).
Nasir meminta TNI dan Polri tetap solid bersama Pemerintah Aceh untuk mengantisipasi terulangnya peristiwa serupa serta menjaga situasi tetap kondusif. Keamanan dan ketertiban perlu dijaga agar pembangunan dan investasi di Aceh dapat berjalan.
"Jangan biarkan hal-hal yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Aceh terjadi lagi," kata Nasir.
Nasir menilai aksi massa tersebut lebih disebabkan ketidaklengkapan informasi dan komunikasi yang diterima masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah Aceh memperkuat komunikasi dengan masyarakat.
Di sisi lain, Nasir meminta aparat penegak hukum mencari dan menemukan pihak yang diduga memprovokasi hingga massa bertindak anarkis dan merusak fasilitas. "Jika nanti ditemukan adanya unsur pidana maka tegakkan hukum atasnya," ungkap Nasir.
Nasir mengajak masyarakat Aceh mengawal dan mengawasi jalannya pemerintahan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah hingga akhir masa jabatan. Perdamaian Aceh harus diwujudkan melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Pemerintah Aceh harus bersungguh-sungguh mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat yang berdomisili di Aceh. Damai di Aceh harus diimplementasikan dengan menjaga semangat MoU Helsinki dan UU Pemerintah Aceh," ujar Nasir.
Ia juga meminta pemerintah pusat untuk tulus dan membantu rakyat Aceh mewujudkan pembangunan lahir dan batin serta perbaikan di semua bidang kehidupan masyarakat. Hal ini guna mengejar ketertinggalan dengan daerah lainnya.





