KPH Larona Tempuh Jalur Hukum Hadapi Mafia Perambahan

harianfajar
4 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, LUWU TIMUR — Manuver Asosiasi Petani Lada atau APL Loeha Raya yang terus membangun narasi pembelaan terhadap pelaku perambahan mulai berhadapan dengan fakta hukum di lapangan.

KPH Larona memastikan telah melaporkan dugaan intimidasi terhadap petugas dan pembakaran hutan lindung di sejumlah lokasi kepada kepolisian.

Kepala KPH Larona, Pasi Nikmad Ali, mengatakan laporan tersebut telah disampaikan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum atas rangkaian peristiwa yang terjadi di kawasan Hutan Lindung Loeha Raya, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.

“Kami sudah laporkan juga ke polisi terkait dugaan pembakaran itu. Saat ini masih dalam penyelidikan untuk mengetahui pelakunya. Ada beberapa lokasi yang sudah kami laporkan untuk proses penegakan hukum,” ujar Nikmad Ali.

Langkah hukum yang ditempuh KPH Larona menjadi sinyal bahwa negara tidak tinggal diam menghadapi manuver kelompok yang diduga terus membenturkan masyarakat dengan aparat. Di balik narasi pembelaan terhadap petani, muncul fakta lapangan mengenai dugaan aktivitas perambahan, pembukaan lahan, pembangunan pondok, hingga pemanfaatan kawasan hutan lindung untuk perkebunan merica tanpa izin.

Sebelumnya, Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi telah mengamankan tiga warga Loeha Raya yang diduga membuka kebun merica dan membangun pondok di dalam kawasan hutan lindung. Ketiganya diproses setelah petugas menemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan kehutanan.

Namun, proses penegakan hukum tersebut justru disambut tekanan di lapangan. Sejumlah petugas Kementerian Kehutanan yang sedang menjalankan tugas di Desa Loeha dilaporkan mendapat intimidasi dari massa yang mengatasnamakan APL Loeha Raya. Para petugas bahkan disebut harus dievakuasi melalui Danau Towuti setelah situasi di lapangan tidak lagi kondusif.

Tidak hanya intimidasi, dugaan pembakaran hutan lindung juga ikut mencuat. Informasi yang dihimpun redaksi menyebut sejumlah titik di kawasan hutan lindung Desa Loeha dan Desa Mahalona, Kecamatan Towuti, diduga sengaja dibakar. Areal bekas kebakaran itu kemudian diduga dimanfaatkan untuk membuka lahan perkebunan marica atau lada.

Rangkaian peristiwa tersebut membuat posisi APL Loeha Raya semakin dipertanyakan. Di satu sisi, kelompok itu terus membangun narasi sebagai pembela petani. Namun di sisi lain, aparat justru menemukan dugaan perambahan, pembakaran hutan, serta tindakan menghalangi petugas negara yang sedang menjalankan tugas resmi.

KPH Larona menilai pola tersebut tidak bisa lagi dilihat sebagai gerakan spontan masyarakat semata. Ada dugaan pihak-pihak tertentu yang memprovokasi, menggerakkan massa, dan menggunakan label petani untuk menekan proses penegakan hukum.

Karena itu, seluruh pihak yang diduga bermain di balik perambahan Hutan Lindung Loeha Raya diminta siap berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Nikmad menegaskan, KPH Larona tidak ingin berspekulasi mengenai siapa pelaku pembakaran maupun pihak yang menggerakkan massa di lapangan. Namun, seluruh kejadian yang teridentifikasi telah dilaporkan kepada kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh tekanan massa, terlebih jika tekanan itu digunakan untuk menghalangi pengawasan kawasan hutan lindung. Setiap pihak yang mengintimidasi petugas, membakar hutan, membuka lahan ilegal, atau memprovokasi masyarakat untuk melawan proses hukum harus diproses secara tegas.

Di tengah proses hukum tersebut, APL Loeha Raya masih berupaya membangun narasi pembelaan. Ketua APL, Ali Kamri, sebelumnya membantah tudingan premanisme dan menyebut kelompoknya memperjuangkan kehidupan petani.

Namun, bantahan itu tidak menghapus fakta bahwa aparat kehutanan telah mengalami tekanan di lapangan. Pada saat yang sama, kawasan Hutan Lindung Loeha Raya juga sedang menghadapi dugaan kerusakan serius akibat pembukaan dan pembakaran lahan.

KPH Larona berharap kepolisian mengusut seluruh rangkaian peristiwa tersebut secara menyeluruh. Tidak hanya terhadap pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memprovokasi, menggerakkan massa, atau membenturkan rakyat dengan negara demi menghambat penegakan hukum kehutanan.

Penegakan hukum di Loeha Raya kini menjadi ujian penting bagi wibawa negara. Sebab, jika narasi petani terus dijadikan tameng untuk membenarkan perambahan, pembakaran hutan, dan intimidasi terhadap petugas, maka kawasan hutan lindung akan semakin terancam.

KPH Larona menegaskan, kawasan hutan lindung bukan lahan bebas garap. Setiap aktivitas pembukaan lahan, pembakaran, pembangunan pondok, maupun penguasaan kawasan tanpa izin harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Dengan laporan resmi yang telah masuk ke kepolisian, para terduga provokator berkedok APL dan pihak-pihak yang diduga bermain dalam mafia perambahan Hutan Lindung Loeha Raya diminta bersiap.

Proses hukum kini menjadi ruang pembuktian untuk membongkar siapa saja aktor di balik intimidasi, pembakaran, dan penguasaan kawasan hutan secara ilegal. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Populer: RI Ekspor Beras ke Malaysia; Harga Bright Gas Turun
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Update Dampak Gempa NTT: Lebih dari 5.000 Warga Bertahan di Pengungsian
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Dasco usai Gempa M 7,7: Satgas Penanggulangan Pascabencana DPR Berangkat ke NTT
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Gempa 6,2 M Guncang Parigi Moutong, Getaran Terasa di Donggala hingga Bontang
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
BNPB Siapkan Delapan Langkah Percepat Penanganan Gempa Flores, Ini Daftarnya!
• 6 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.