KOMPAS.TV – Fungsi legislasi menjadi salah satu ukuran kinerja DPR RI. Memasuki tahun sidang 2025–2026, DPR RI terus mendorong proses pembentukan undang-undang agar lebih terbuka, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sepanjang periode tersebut, DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan 16 RUU. Sebanyak 14 RUU disahkan dalam rapat paripurna dan 11 di antaranya telah resmi diundangkan.
DPR bersama pemerintah dan DPD RI juga menetapkan 69 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026. Masyarakat dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi melalui rapat dengar pendapat maupun platform digital SIMASLEG untuk menyampaikan aspirasi dan masukan.
Sejumlah undang-undang yang disahkan mencakup UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta UU Nomor 3 Tahun 2026 yang memperluas pelindungan bagi saksi, korban, dan pelapor.
Di bidang ekonomi dan kedaulatan, DPR menyetujui UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK, serta UU Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara. Pembaruan hukum juga mencakup UU Penyesuaian Pidana, UU Kepariwisataan, dan UU Kepolisian.
#dprri #legislasi #ruu #prolegnas #undangundang #kompastv
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Ungkap Kondisi Fasilitas Kesehatan Pascagempa NTT, 2 RS Rusak | SAPA MALAM
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- noad
- dprri
- legislasi
- ruu
- prolegnas
- undangundang





