Soal Bendera Bulan Bintang di Aceh, Menko Polkam Minta Simbol Negara Dihormati

rctiplus.com
7 jam lalu
Cover Berita
Soal Bendera Bulan Bintang di Aceh, Menko Polkam Minta Simbol Negara DihormatiNasional | okezone | Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:05Dengarkan Berita

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago meminta kepada seluruh elemen masyarakat menjaga perdamaian, persatuan, serta keamanan terkait dengan dinamika yang terjadi di Aceh dan Papua. Hal ini disampaikan Djamari menyusul pengibaran bendera bulan bintang di Aceh dan aksi demonstrasi di wilayah Papua.

Menurutnya, Pemerintah menghormati kebebasan menyampaikan aspirasi secara damai, namun pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum.

“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,” kata Djamari dalam keterangan tertulis, Minggu (16/8/2026).

Baca Juga:Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat

Terkait Aceh, ia menegaskan bahwa pemerintah menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, maka Perdamaian Aceh yang telah terpelihara selama lebih dari dua dekade merupakan capaian penting yang harus terus dirawat melalui dialog, persaudaraan, dan penghormatan terhadap hukum.

Menurutnya, bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Terkait pemberitaan mengenai pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan tindakan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, ia meminta aparat mendalami fakta, pelaku, motif, dan unsur hukumnya secara objektif.

“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” ujarnya.

Sementara terkait perkembangan di Papua, ia menyatakan bahwa pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai sebagaimana dijamin konstitusi.

 

Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan, perusakan, provokasi, maupun tindakan yang melanggar hukum.

Baca Juga:Kemendagri Gembleng Ribuan Kepala Desa di UI Depok

Pemerintah menyayangkan kericuhan dalam aksi di Papua Tengah yang dilaporkan mengakibatkan beberapa aparat terluka. “Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak tegas sesuai hukum,” ucapnya.

Sementara, Kemenko Polkam juga terus memantau perkembangan situasi di Aceh dan Papua serta mengoordinasikan langkah-langkah bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga terkait untuk mencegah eskalasi, menjaga keselamatan masyarakat, serta memastikan stabilitas keamanan tetap terpelihara.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prof Yasuyuki Nogami dari Jepang akan Hadir di ICITRI 2026 UNM, Bahas Masa Depan AI
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
BNPB: Fase Tanggap Darurat Gempa NTT Ditargetkan Selesai 2-3 Pekan
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
KDM Ajak Warga Rayakan Kemerdekaan, Upacara HUT RI Digelar di Gedung Sate
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Presiden Kolombia Meminta Trump Menangguhkan Tarif Tinggi Pascagempa M7,4
• 39 menit lalupantau.com
thumb
Masyarakat Padati Acara Gegap Gempita Kota Tua Jelang HUT RI
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.