Ingat! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Senin 17 Agustus 2026

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan sementara kebijakan ganjil genap (gage) pada Senin, 17 Agustus 2026. Peniadaan kebijakan ini dilakukan mengingat 17 Agustus merupakan hari libur nasional dalam rangka menyambut HUT ke-81 RI.

“Sehubungan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 17 Agustus 2026,” ujar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dikutip pada Minggu, 16 Agustus 2026.

Ilustrasi ganjil genap. Foto- Dok MI

Baca Juga :

Jasa Marga Bantah Soal Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta

Peniadaan ganjil genap dilakukan berdasarkan Pasal 3 ayat 3 Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Peraturan tersebut menjelaskan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Tinggi, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (Kepres).

Meskipun ganjil genap ditiadakan, petugas tetap memantau mobilitas kendaraan di wilayah Ibu Kota. Pengguna jalan diimbau selalu tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gacor di Bali, Tolic Puji Persib Meski Masih Punya PR Besar
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Persiapan HUT ke-81 RI di Monas: Ada Panggung Hiburan hingga Tempat Bermain Anak
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Pidato Ketua DPD Dinilai Tandai Arah Baru Representasi Kepentingan Daerah
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Catat! Ini Panduan Rute dan Titik Terbaik untuk Nonton Parade Karnaval HUT ke-81 RI
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Masyarakat Padati Acara Gegap Gempita Kota Tua Jelang HUT RI
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.