Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan sementara kebijakan ganjil genap (gage) pada Senin, 17 Agustus 2026. Peniadaan kebijakan ini dilakukan mengingat 17 Agustus merupakan hari libur nasional dalam rangka menyambut HUT ke-81 RI.
“Sehubungan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 17 Agustus 2026,” ujar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dikutip pada Minggu, 16 Agustus 2026.
Ilustrasi ganjil genap. Foto- Dok MI
Baca Juga :
Jasa Marga Bantah Soal Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol JakartaPeniadaan ganjil genap dilakukan berdasarkan Pasal 3 ayat 3 Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Peraturan tersebut menjelaskan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Tinggi, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (Kepres).
Meskipun ganjil genap ditiadakan, petugas tetap memantau mobilitas kendaraan di wilayah Ibu Kota. Pengguna jalan diimbau selalu tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan.




