jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyampaikan lima catatan kritis menyikapi wacana dwi kewarganegaraan terbatas melalui revisi undang-undang.
Diketahui, wacana dwi kewarganegaraan terbatas muncul setelah pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).
BACA JUGA: Rieke Diah Pitaloka Dorong Penguatan SDM LPSK
Pertama, Rieke mengusulkan pembentukan Pansus lintas konisi di DPR guna membahas RUU Dwi Kewarganegaraan Terbatas.
Dia mengatakan Pansus itu melibatkan Komisi XIII, Konisi I, dan Komisi X untuk membahas bersama pemerintah terkait RUU Dwi Kewarganegaraan Terbatas.
BACA JUGA: Rieke Diah Pitaloka Pastikan Kawal Kasus Penganiayaan ART oleh Erin
Dia menyebut masalah kewarganegaraan bukan sekadar administrasi hukum murni, melainkan menyangkut benteng pertahanan geopolitik, loyalitas ideologis, dan ekosistem riset nasional.
"Pembahasan lintas komisi mutlak diperlukan untuk menghindari ego sektoral dan menghasilkan produk hukum yang holistik," kata Rieke menyampaikan catatan kritis pertama melalui layanan pesan, Minggu (16/8).
BACA JUGA: Begini Dukungan Rieke Diah Pitaloka kepada Nikita Mirzani
Catatan kritis kedua, wanita yang kerap disapa Ambu itu berharap dwi kewarganegaraan terbatas tidak berorientasi pada kelompok elite atau talenta asing.
"Regulasi baru wajib memprioritaskan hak anak-anak hasil perkawinan campuran (ius sanguinis) dan memberikan perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai pahlawan devisa negara," ujar Rieke.
Legislator fraksi PDI Perjuangan itu menyebutkan pemerintah perlu mempertimbangkan penerapan skema Overseas Citizenship of Indonesia (OCI) sebagai catatan kritis ketiga.
Menurut dia, skema itu demi meminimalkan risiko loyalitas ganda jika dwi kewarganegaraan terbatas benar-benar diterapkan.
"Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kartu OCI seperti di India. Diaspora diberikan hak tinggal seumur hidup, hak bekerja, dan kemudahan investasi, tetapi tidak memegang paspor Indonesia dan tidak memiliki hak politik (memilih/dipilih)," ujar Rieke.
Catatan kritis keempat, legislator Dapil VII Jawa Barat (Jabar) itu meminta ada pembatasan terhadap hak agraria bagi pemegang dwi kewarganegaraan terbatas.
"Pembatasan ketat ini krusial guna mencegah penguasaan aset domestik oleh modal asing terselubung dan melindungi hak atas tanah bagi warga negara tunggal," ujar Rieke.
Dia mengatakan perlu ada formulasi sanksi hukum tegas terhadap risiko spionase jika aturan dwi kewarganegaraan terbatas diterapkan.
Misalnya, kata Rieke, status dwi kewarganegaraan seseorang dicabut seketika jika terbukti melakukan tindakan spionase, intelijen asing, atau merugikan stabilitas nasional.
"Statusnya wajib dicabut seketika dan ditindak tegas berdasarkan hukum pengkhianatan negara," kata dia.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan wacana dwi kewarganegaraan terbatas saat Pidato Penyampaian RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan di DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8).
"Hari ini, saya sampaikan ke dewan saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi-kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan bagi bangsa Indonesia," kata dia.
Prabowo mengatakan Indonesia punya banyak putra-putri terbaik yang tinggal di luar negeri dan menjadi ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet terutama pemain bola, hingga profesional kelas dunia.
Kepala negara menyebut sebagian dari mereka terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian di luar negeri.
"Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan untuk berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air," ujar Prabowo. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hera Jalani Pemeriksaan Terkait Laporan Erin, Rieke Diah Pitaloka Turut Hadir
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan




