jpnn.com, BONE - Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menekankan pentingnya memastikan digitalisasi administrasi kependudukan melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak menghambat program perlindungan sosial.
Hal itu disampaikan Taufan Pawe dalam kegiatan re-branding layanan kependudukan dan pencatatan sipil di Aula Lateya Riduni, Rumah Jabatan Bupati Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (11/8).
BACA JUGA: Kemensos Gandeng KDMP dan Perbankan untuk Salurkan Bansos, Uji Coba di 900 Lokasi
Menurut Taufan, digitalisasi harus ditempatkan sebagai instrumen untuk mempermudah masyarakat, bukan menjadi syarat yang secara tidak langsung menutup akses warga terhadap bantuan pemerintah.
Sebab, tidak semua penerima bantuan sosial memiliki telepon pintar, jaringan internet stabil, literasi digital, maupun kemampuan melakukan autentikasi secara mandiri.
BACA JUGA: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Rudy Tanoe dalam Kasus Bansos PKH
“Identitas Kependudukan Digital harus mempermudah, bukan menjadi hambatan,” ujar dia.
Taufan menjelaskan bahwa kanal digital dan layanan luring harus berjalan bersama. Jalur digital dapat memanfaatkan IKD, verifikasi sistem, dan autentikasi mandiri.
BACA JUGA: Kasus Bansos Beras, KPK Panggil Rudy Tanoe 11 Agustus
Sementara itu, jalur luring tetap diperlukan melalui KTP-el/NIK, pelayanan tatap muka, assisted verification, hingga layanan jemput bola.
Ia menilai pendekatan tersebut penting karena ketepatan penyaluran perlindungan sosial tidak hanya ditentukan oleh besarnya alokasi anggaran, tetapi juga oleh kemampuan sistem menjawab pertanyaan mendasar: Apakah orangnya benar, apakah orang tersebut memang berhak, dan apakah bantuan benar-benar diterima oleh orang yang berhak.
“Ketepatan bansos dimulai dari data yang akurat dan identitas yang dapat diverifikasi,” demikian poin yang disampaikan dalam pembahasan.
Taufan juga menyoroti besarnya anggaran perlindungan sosial yang harus dikawal ketepatan sasarannya.
Karena itu, pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) perlu terus diperkuat agar program pemerintah dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Menurut dia, digitalisasi identitas tidak dapat berdiri sendiri tanpa pemutakhiran data sosial-ekonomi.
Perubahan kondisi masyarakat berlangsung terus-menerus, mulai dari perpindahan domisili, anggota keluarga yang meninggal, perubahan susunan keluarga, hingga perubahan kondisi ekonomi.
“Pemerintah sebenarnya sudah memiliki banyak data. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa data antarinstansi dapat berbicara satu sama lain dan terus mengikuti perubahan kondisi masyarakat,” demikian poin analisis yang disampaikan.
Dalam konteks Kabupaten Bone, Taufan menyoroti pemanfaatan DTSEN sebagai salah satu basis penentuan sasaran program.
Pemerintah Kabupaten Bone telah menggunakan DTSEN sebagai salah satu basis penentuan sasaran program sekaligus melakukan proses sinkronisasi serta verifikasi calon penerima.
Salah satu contohnya terdapat dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2026.
Pemkab Bone menerima 6.202 data RTLH pada kelompok DTSEN Desil 1–4. Dari jumlah tersebut, sebagian telah memperoleh persetujuan dan sebagian lainnya masih melalui tahapan verifikasi.
Taufan menilai proses tersebut menunjukkan pentingnya mekanisme verifikasi yang berlapis dan pemutakhiran data secara berkelanjutan.
Menurutnya, kemiskinan yang tidak terbaca oleh sistem tetap merupakan kemiskinan yang nyata.
“Identitas digital saja juga tidak otomatis membuat sistem mampu membaca kemiskinan,” menjadi salah satu penekanan dalam analisis yang disampaikan.
Karena itu, ia mendorong integrasi data Dukcapil, DTSEN, dan sistem program bantuan sosial.
IKD, kata dia, perlu ditempatkan sebagai instrumen autentikasi, bukan sebagai penentu tunggal kelayakan seseorang menerima bantuan.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan tersedianya kanal luring bagi masyarakat yang belum siap menggunakan layanan digital, memperkuat pemutakhiran data kependudukan dan sosial-ekonomi, membangun mekanisme koreksi data satu pintu, serta memperkuat perlindungan dan keamanan data.
“Keberhasilan perlindungan sosial harus diukur berdasarkan ketepatan bansos, bukan sekadar jumlah aktivasi IKD,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone Andi Saharuddin mengatakan Pemkab Bone terus berkomitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah dijangkau masyarakat.
Layanan jemput bola dilakukan untuk menjangkau masyarakat hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan, khususnya warga yang memiliki keterbatasan akses terhadap pelayanan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bone Anwar menambahkan, transformasi pelayanan pemerintahan harus berjalan seiring dengan pemanfaatan teknologi digital.
IKD menjadi salah satu instrumen untuk mendukung pelayanan publik yang terintegrasi dengan tetap memperhatikan keamanan dan perlindungan data pribadi.
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan camat, lurah dan kepala desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) se-Kabupaten Bone.
Melalui penguatan administrasi kependudukan, pemanfaatan IKD, serta sinkronisasi dengan DTSEN, pemerintah didorong menghadirkan sistem perlindungan sosial yang tidak hanya semakin digital, tetapi juga semakin akurat, inklusif, aman, dan mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif




