Penggerebekan Kasino di Nagoya Batam, 197 Orang Diamankan Mulai dari WNI hingga WNA

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 197 orang diamankan dalam penggerebekan dugaan perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya, Batam, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di salah satu ruko. 

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan penyelidikan kasus ini sudah dilakukan cukup lama, yakni dua hingga tiga bulan yang lalu. 

“Berawal dari informasi masyarakat dan juga dari rekan-rekan media di Batam. Kami mengambil langkah penggerebekan untuk dugaan tindak pidana perjudian jenis kasino," ungkapnya, Minggu (16/8/2026). 

Nunung mengatakan pihak kepolisian masih mengidentifikasi peran masing-masing orang yang diamankan. 

Adapun diketahui mereka terdiri dari pemilik atau pihak yang disebut berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 bandar, dua tenaga pemasaran serta 96 pemain.

Dari 96 pemain tersebut, 86 orang di antaranya merupakan warga negara Indonesia dan 10 lainnya warga negara asing.

"Di antaranya ada tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia," terangnya.

Tak hanya itu saja, sambung dia, uang tunai sekitar Rp7,297 miliar yang tersimpan dalam tiga brankas turut diamankan.

Ada pula uang dari aktivitas penukaran chip sekitar Rp500 juta sehingga total uang tunai yang diamankan sekitar Rp7,79 miliar.

Petugas turut menyita berbagai sarana perjudian antara lain 16 mesin piala, 54 mesin skater, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu dan 14 mesin tembak ikan.

Bahkan, sejumlah chip permainan juga diamankan dan masih dalam proses penghitungan.

"Pasti masih ada lagi. Kami sedang mengembangkan kegiatan ini sampai semua bisa ditentukan yang mana pemain intinya sesuai dengan perannya masing-masing," terangnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menambahkan hingga saat ini polisi masih memeriksa seluruh pihak yang diamankan serta mendalami barang bukti yang ditemukan dalam penggerebekan.

Dia mengingatkan pelaku usaha tempat hiburan malam dan gelanggang permainan di Kota Batam agar tidak menjalankan aktivitas perjudian.

"Kalau tidak segera tutup akan saya sikat," tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b dan c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyelenggaraan perjudian.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cinema XXI (CNMA) Habiskan Dana IPO Rp2,17 Triliun, Ini Rinciannya
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Pemerintah AS Desak Apple agar Tak Beli Chip dari Perusahaan China
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Peneliti Israel Ungkap 50% Umur Manusia Sudah Ditentukan di Kandungan
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Percepat Penanganan Pascagempa, Mendagri Tito Tinjau Langsung Provinsi NTT
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
5 Rekomendasi Film Kemerdekaan untuk Nobar HUT ke-81 RI, Bangkitkan Semangat Nasionalisme
• 13 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.