VIVA –Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah merilis pedoman lengkap pelaksanaan Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Mensesneg Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, tertanggal 11 Agustus 2026.
Salah satu poin dalam pedoman tersebut adalah imbauan kepada masyarakat untuk menghentikan aktivitas sejenak selama tiga menit pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.
"Pada tanggal 17 Agustus 2026, pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, segenap masyarakat di seluruh Indonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak untuk berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka dikibarkan," demikian bunyi surat pedoman tersebut dikutip Senin 17 Agustus 2026.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi masyarakat dengan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan, termasuk pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan.
Surat edaran juga meminta jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal-hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.
Surat pedoman itu juga menyebut bahwa dalam rangka memeriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 segenap masyarakat diimbau untuk mengikuti dan meramaikan acara Pesta Rakyat yang diselenggarakan pada tanggal 17 Agustus 2026, pukul 07.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB di area Monumen Nasional (Monas) dan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.
Peringatan 17 Agustus 2026Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa pada tanggal 17 Agustus 2026, penyelengaraan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi di tingkat nasional dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di Halaman Istana Merdeka.
Dalam acara tersebut, Presiden RI akan bertindak sebagai Inspektur Upacara. Tamu undangan upacara terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri, serta Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara sahabat di Jakarta, tamu undangan lainnya,
serta masyarakat.
Bagi pejabat/pegawai pada Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga/ BUMN di tingkat pusat melaksanakan upacara secara luring di kantor masingmasing mulai pukul 07.00 WIB.





