HUT RI, layanan SIM Keliling di Jakarta libur

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meliburkan pelayanan SIM Keliling di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling pada Senin, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI.

Polda Metro Jaya melalui laman Instagram @tmcpoldametro, Senin, mengumumkan pelayanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Agustus 2026, dapat melakukan mekanisme perpanjangan SIM pada 18 Agustus 2026.

Apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan pada tenggat waktu 18 Agustus 2026, maka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Baca juga: Masa berlaku SIM dihitung sejak penerbitan, bukan tanggal lahir

Baca juga: Persyaratan untuk perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta

Baca juga: Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hukum kemarin, kasus pelemparan molotov hingga penyelundupan emas
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Lagunya Jadi Bahan Skripsi, Rossa Akui Bukan Pertama: Ini Kali ke Sekian
• 2 jam lalugrid.id
thumb
SBY Minta Maaf Tak Bisa Ikut Upacara Kemerdekaan di Istana karena Harus Cek Kesehatan
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Ratna Sari Dewi Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Kenang Masa Bersama Soekarno
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Update Gempa NTT: 6 Puskesmas dan 2 Rumah Sakit Rusak Parah, Tim Medis Dikerahkan
• 2 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.