Pemerintah menerbitkan pedoman pelaksanaan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Salah satu ketentuannya adalah masyarakat di seluruh Indonesia diimbau menghentikan aktivitas selama tiga menit pada 17 Agustus 2026 untuk mengikuti prosesi pengibaran Sang Merah Putih di Istana Merdeka.
Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Mensesneg Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.
Surat itu ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan lembaga nonstruktural, kepala perwakilan RI di luar negeri, kepala daerah, hingga pimpinan BUMN dan BUMD.
Dalam surat tersebut, turut diatur sejumlah agenda utama peringatan HUT RI, baik di tingkat pusat maupun di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
Masyarakat di seluruh Indonesia secara khusus diimbau menghentikan aktivitas pada 17 Agustus 2026 pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB. Selama tiga menit tersebut, masyarakat diminta berdiri tegap ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan Sang Merah Putih dikibarkan di halaman Istana Merdeka.
"Pada tanggal 17 Agustus 2026, pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB, segenap masyarakat di seluruh Indonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak," demikian isi pedoman tersebut.
Namun, penghentian aktivitas itu tidak berlaku bagi masyarakat yang sedang melakukan kegiatan yang apabila dihentikan berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Ketentuan pengecualian juga berlaku terhadap pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan.
TNI dan Polri di setiap daerah juga diminta membantu kelancaran pelaksanaan momentum tersebut. Salah satunya dengan memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Indonesia Raya berkumandang.





