Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengimbau instansi pemerintah hingga perusahaan swasta memberikan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang diterbitkan pada 14 Agustus 2026. SE ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Menteri Kabinet Merah Putih, Kepala Daerah, pimpinan BUMN-BUMD, hingga, pimpinan perusahaan swasta di seluruh Indonesia.
Advertisement
"Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026," kata Prasetyo dikutip Liputan6.com pada Senin (17/8/2026).
Pemberian keleluasaan dan fleksibilitas kerja tersebut agar tetap disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional yang berlaku pada masing-masing organisasi.
Prasetyo meminta instansi pemerintah, lembaga publik, atau perusahaan swasta yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, namun tidak terbatas pada pelayanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, dan layanan esensial lainnya, mengatur penugasan pegawainya secara proporsional.
"Guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal," ujar Prasetyo.
SE ini diterbitkan dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Prasetyo menyampaikan pemerintah terus mendorong keterlibatan dan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat.
"Guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk merayakan, memaknai, dan mensyukuri kemerdekaan dengan cara masing-masing tanpa mengurangi produktivitas nasional," tutur Prasetyo.




