Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh rampung tahun ini. Pemerintah sebelumnya telah melakukan konsultasi dengan Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Supratman mengatakan dirinya telah bertemu dengan Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh, serta seluruh anggota DPRA untuk membahas keberlanjutan Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
“Untuk masyarakat Aceh saya sudah bertemu dengan Pak Gubernur kemudian juga Wakil Gubernur dan seluruh DPRA Aceh,” kata Supratman saat menghadiri Upacara Peringatan HUT 81 RI di Istana Merdeka, Senin (17/8).
Dia menjelaskan pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi terkait pembahasan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Menurutnya, pelaksanaan Otsus Aceh akan berakhir pada 2027 sehingga diperlukan pembahasan lebih lanjut mengenai regulasi tersebut.
“Kami berkonsultasi dalam rangka pembahasan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh yang akan berakhir di 2027,” ujarnya.
Supratman mengatakan Presiden telah memerintahkannya untuk berkoordinasi dengan DPR terkait pembahasan aturan mengenai Aceh tersebut.
“Presiden sudah memerintahkan kepada saya untuk berkoordinasi dengan teman-teman di DPR,” kata dia.
Dia berharap pembahasan terkait Otsus Aceh dapat diselesaikan pada tahun ini.
Supratman juga menyampaikan harapannya agar masyarakat Aceh terus menjaga persatuan dan kebersamaan sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Saya berharap kepada seluruh saudara-saudara saya yang ada di Aceh hari ini adalah hari kemerdekaan Republik Indonesia kita bersatu berdaulat adil dan makmur,” kata Supratman.
Soal konflik dan masalah yang belakangan terjadi di Aceh, Supratman memastikan akan ditangangi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Bukan hanya di Aceh, tetapi juga di seluruh wilayah yang ada di Indonesia.
"Pasti pemerintah akan tetap menangani semua problem-problem dari Sabang sampai Merauke," ucapnya.





