TANAH di utara Mbay, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, berguncang hebat, Sabtu (15/8/2026) pukul 04.58 WIB
BMKG mencatat magnitudo 7,7 pada kedalaman 15 kilometer, memicu peringatan dini tsunami untuk NTT, NTB, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara sebelum dicabut pukul 07.30 WIB.
Hingga Sabtu malam, BNPB mencatat sedikitnya 47 orang meninggal dunia, tersebar di Manggarai, Manggarai Timur, Sikka, Manggarai Barat, Ngada, dan Ende, dengan 157 rumah rusak berat serta ratusan lainnya rusak sedang hingga ringan, angka yang kemungkinan masih bertambah seiring pendataan yang terus berjalan.
Guncangan susulan pun belum reda: BMKG mencatat 377 kali gempa susulan hingga malam hari, sementara hampir 1.900 personel TNI dan satuan tugas terpadu Polda NTT dikerahkan mempercepat penanganan di lapangan.
Pelabuhan Lorens Say di Maumere dan sejumlah bangunan di Labuan Bajo turut rusak berat.
Menurut Deputi Bidang Geofisika BMKG, sumber gempa bukan zona megathrust yang selama ini menjadi fokus mitigasi nasional, melainkan Sesar Naik Busur Belakang Flores, patahan aktif yang membentang dari Bali hingga NTT dan, menurut sejumlah geolog, satu rangkaian dengan sesar yang memicu gempa Flores 1992 dan Lombok 2018.
Ini bukan anomali, melainkan pengingat bahwa Nusa Tenggara berdiri di atas mesin tektonik yang bekerja teratur, hanya saja waktunya tak pernah bisa dipastikan.
Baca juga: Siapa Mau Jadi ASN?
Yang lebih penting dari peristiwa ini adalah satu fakta administratif yang jarang disorot: NTT, provinsi yang baru saja diguncang gempa besar, sejauh ini belum termasuk wilayah uji coba skema pembiayaan bencana paling maju yang dimiliki negara ini.
Pola yang berulang setiap kali bencana besar terjadi: respons darurat berjalan cepat, tetapi arsitektur pembiayaannya tetap bertumpu pada mekanisme reaktif.
Pemerintah memang memiliki Dana Siap Pakai dan Dana Cadangan Bencana yang dikelola BNPB, namun alokasi 2026 patut dicermati.
Dana Cadangan Bencana disiagakan Rp 5 triliun, sementara Dana Siap Pakai hanya Rp 250 miliar, jauh lebih tipis dibanding penambahan Rp 1,6 triliun yang terpaksa dilakukan pada 2025 akibat bencana beruntun di Sumatera.
Alokasi ini memang fleksibel dan dapat ditambah, tetapi proses realokasi anggaran memakan waktu, sementara korban gempa membutuhkan air bersih, tenda, dan layanan kesehatan dalam hitungan jam, bukan minggu.
Di sinilah inovasi pembiayaan bencana Indonesia sesungguhnya diuji, bukan pada tataran konsep, melainkan jangkauan.
Sejak 2021, pemerintah membangun instrumen yang jauh lebih maju: Pooling Fund Bencana, dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021.
Skema ini melengkapi Dana Cadangan Bencana dengan model pendanaan lebih strategis, mencakup transfer risiko lewat asuransi, pendanaan mitigasi, dan pemulihan pascabencana.





