Mengapa Pemerintah Ingin  Memperluas Kendali atas Komoditas Strategis?

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

Apa yang bisa dipelajari dari artikel ini:

  1. Bagaimana pemerintahan Prabowo-Gibran mengendalikan komoditas ekspor strategis?
  2. Mengapa pemerintah ingin memperluas pengendalian komoditas strategis lainnya?
  3. Dengan cara apa pemerintah akan mengelola komoditas strategis?
  4. Komoditas strategis apa saja yang akan masuk dalam BMKS?
  5. Bagaimana risiko kebijakan ini?
Bagaimana pemerintahan Prabowo-Gibran mengendalikan komoditas ekspor strategis?

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming memulai kebijakan pengendalian komoditas ekspor strategis dengan membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada 18 Mei 2026. Lewat DSI yang mulai beroperasi pada 1 Juni 2026, pemerintah ingin memperkuat tata kelola ekspor dan impor Indonesia.

Kebijakan itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN. Komoditas ekspor strategis yang dikendalikan DSI adalah batubara, kelapa sawit, dan paduan besi logam (ferro alloy).

Dalam konteks ini, DSI menjalankan tiga peran. Pertama, memperkuat transparansi dan sistem pelaporan perdagangan. DSI memastikan transaksi perdagangan secara akuntabel dan sesuai dengan harga pasar.

Kedua, DSI mendukung pengelolaan devisa negara secara lebih optimal. Ketiga, melakukan konsolidasi data dan efisiensi tata kelola ekspor komoditas SDA strategis.

”Skema baru itu diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Komoditas SDA itu milik Indonesia untuk dunia sehingga perlu dikelola demi kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia,” kata Chief Investment Officer Danantara Indonesia Pandu Patria Sjahrir, Rabu (20/5/2026), dalam konferensi pers di Jakarta.

Peran tersebut akan dijalankan DSI secara bertahap. Fase pertama atau peralihan akan berlangsung pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Pada fase tersebut, DSI akan berfungsi sebagai pengawas lalu lintas ekspor komoditas SDA strategis. DSI akan memastikan transaksi ekspor sejumlah komoditas itu dilakukan sesuai harga pasar dan mencegah praktik under invoicing  dan under pricing

Fase kedua atau pemberlakuan penuh akan berlangsung setelah 31 Desember 2026. Dalam fase tersebut, DSI mengambil alih sepenuhnya ekspor sejumlah komoditas SDA strategis dan akan berperan sebagai trader atau pembeli dan penjual sejumlah komoditas SDA strategis.

Kemudian, DSI akan mengekspornya sesuai dengan harga pasar. Hasil ekspor dalam berbagai bentuk mata uang, termasuk dolar AS, akan sepenuhnya dijadikan devisa negara. Tidak ada lagi parkir devisa di bank-bank luar negeri.

Baca JugaDanantara Sumberdaya Indonesia Ambil Alih Ekspor Komoditas SDA Strategis
Mengapa pemerintah ingin memperluas pengendalian komoditas strategis lainnya?

Pemerintah menilai, selama masa transisi yang dimulai pada Juni 2026, DSI efektif dalam mengelola ekspor komoditas sumber daya alam. Atas dasar itu, pemerintah ingin memperluasnya agar berlaku untuk semua komoditas.

Saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (14/8/2026), Presiden Prabowo menegaskan, sejak DSI mulai beroperasi pada 1 Juli 2026 dan memantau ekspor tiga komoditas strategis, yakni batubara, kelapa sawit, dan paduan logam, perusahaan itu telah mengelola devisa ekspor senilai total 14 miliar dolar AS.

”Dari hanya tiga komoditas strategis, lebih dari 6.000 transaksi ekspor telah dimonitor DSI. DSI telah menemukan potensi tambahan 5 miliar dolar hanya dari perbedaan dan penyesuaian harga dari pembayaran devisa hasil ekspor,” tutur Presiden.

Sebelumnya, dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, 25 Juli 2026, Presiden Prabowo mengklaim bahwa DSI sudah mengelola 10,5 miliar dolar AS selama beroperasi 1,5 bulan.

Klaim tersebut dipertanyakan Perkumpulan Organisasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Popsi). Mereka meminta DSI membuka secara transparan data pembanding sebelum dan setelah ekspor melalui DSI.

Meski klaim pemerintah dipertanyakan, Presiden menegaskan, DSI ke depan akan memonitor dan mengelola semua komoditas strategis, tidak hanya batubara, sawit, dan paduan logam. Dengan cara itu, Presiden yakin devisa yang bisa didapat akan jauh lebih banyak. Apalagi, DSI juga akan meningkatkan pengawasannya hingga meliputi 50 pelabuhan di 25 provinsi.

Baca JugaPrabowo: Danantara Sumber Daya Indonesia Akan Kelola Semua Komoditas Ekspor
Dengan cara apa pemerintah akan mengelola komoditas strategis?

Sebagai tahap lanjutan kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI, Presiden juga mengumumkan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) pada 1 Januari 2027. Lembaga itu berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Presiden menargetkan, BMKS mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Untuk itu, Presiden menginstruksikan agar pemerintah dan DPR membahas ketentuan penyelenggaraan BMKS sekaligus menerbitkannya dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Presiden menegaskan, langkah strategis ini diambil untuk mengakhiri ketimpangan historis yang dialami Indonesia selama puluhan tahun sebagai salah satu produsen terbesar dunia untuk kelapa sawit, nikel, timah, batubara, kopi, hingga karet. Presiden menyebut bahwa selama ini Indonesia menjual komoditas, tetapi negara lain yang menentukan harganya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, pembentukan bursa mineral merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK tengah menyiapkan regulasi dan infrastruktur kelembagaan untuk mendukung pembentukan BMKS. Ada dua peraturan yang disiapkan untuk mendukung operasionalisasi BMKS. Pertama, aturan tentang tahapan peralihan perdagangan mineral dan komoditas strategis ke bursa tersebut. Kedua, aturan terkait penyelenggaraan BMKS. Aturan tersebut ditargetkan selesai paling lambat 17 September 2026.

OJK bersama pemangku kepentingan terkait juga menyiapkan struktur organisasi, sumber daya manusia, serta anggaran yang dibutuhkan untuk operasionalisasi bursa.

Baca JugaPemerintah Bangun Bursa Komoditas Strategis, Mulai Beroperasi 1 Januari 2027
Komoditas strategis apa saja yang akan masuk dalam BMKS?

Friderica Widyasari Dewi mengatakan, jenis mineral dan komoditas strategis yang akan diperdagangkan melalui BMKS akan ditetapkan melalui peraturan presiden (perpres). OJK bersama tim terkait telah membahas beberapa jenis mineral dan komoditas strategis yang berpotensi masuk dalam bursa.

Namun, daftar tersebut belum dapat diumumkan sebelum perpres diterbitkan. ”Jadi, kita tunggu saja nanti perpresnya seperti apa,” kata Friderica dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2027, di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Sementara, terkait DSI, CEO BPI Danantara Rosan Roeslani pada kesempatan yang sama menyatakan, saat ini DSI bertugas memantau ekspor tiga komoditas, yakni batubara, kelapa sawit, dan paduan besi. Pemerintah selanjutnya berencana memperluas cakupan pemantauan ke semua komoditas strategis sebagaimana instruksi Presiden.

Baca JugaLewat Bursa dan Gerbang Ekspor Tunggal, Prabowo Ingin RI Kendalikan Mineral-Komoditas Strategis
Bagaimana risiko kebijakan ini?

Sama seperti ketika pemerintah menunjuk DSI untuk mengelola tiga komoditas ekspor strategis, pembentukan BMKS yang akan mengawasi dan mengelola berbagai komoditas strategis juga mengundang reaksi publik. Publik, antara lain, mempertanyakan transparansi dan risiko kebijakan ini.

Peneliti ekonomi Centre for Strategic and International Studies, Deni Friawan, menilai pola kerja pemerintah saat ini adalah mengumumkan kebijakan dan menjalankannya terlebih dahulu, lalu membuat aturan kemudian. Ketika ada kritik atau kesalahan, baru dilakukan perbaikan.

Menurut dia, risiko dari model penerapan kebijakan seperti ini adalah penerimaan ekspor dan investasi akan menurun, demikian pula penerimaan pajak. Hal ini akan berimbas pada pertumbuhan ekonomi yang juga turun serta pengangguran yang meningkat. ”Ada juga kemungkinan meningkatnya aktivitas rent-seeking ekonomi,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance M Rizal Taufikurahman mengingatkan pemerintah, jika diterapkan secara mendadak, maka kebijakan ini akan meningkatkan kompensasi tambahan atau regulatory risk premium dan biaya penyesuaian bagi eksportir.

Kondisi tersebut juga berpotensi mendorong pembeli internasional meminta diskon lebih besar atau bahkan beralih ke sumber pasokan dari negara lain. ”Kekuatan Indonesia sebagai produsen besar harus tecermin dalam daya tawar yang kredibel, bukan ketidakpastian regulasi,” ujarnya, Minggu (16/8/2026).

Ia menyarankan penerapan kewajiban transaksi melalui BMKS dilakukan secara bertahap. Kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu kepastian kontrak jangka panjang yang telah berjalan dengan pembeli internasional.

Untuk kontrak lama, pemerintah disarankan memberikan skema grandfathering hingga masa kontrak berakhir. Sementara itu, kewajiban menggunakan bursa dapat difokuskan terlebih dahulu pada kontrak baru atau sebagian volume perdagangan.

Baca JugaPengawasan Komoditas Diperluas, Risiko Biaya Transaksi Mesti Diantisipasi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo: Hati dan Doa Kami Bersama Saudara-saudara di NTT
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Klub Prancis Ini Bikin Gebrakan, Ganti Tiket Masuk Stadion dengan Syal Pintar Berchip Canggih
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Mirip Tahun 1992, Simak Penyebab dan Fokus Penanganan Gempa Flores 2026
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bandara Sultan Hasanuddin Pertama Kali Gelar Kompetisi Basket 3X3, Ada 56 Tim Ikut Meramaikan
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Viral Wanita Berkaus Hijau Bikin Ulah, Teriak-teriak hingga Pukul Pengguna KRL
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.