Polres Bogor bersama pemerintah daerah memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) dan narkoba hasil penindakan di wilayah hukumnya. Pemusnahan dilakukan dalam rangka menyambut HUT ke-81 RI
"Di mana terdapat pengungkapan 77 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 91 orang tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Senin (17/8/2026).
Dia mengatakan barang bukti miras dan narkoba tersebut merupakan hasil penindakan jajarannya selama tiga bulan yaitu mulai dari Juni hingga Agustus 2026. Jutaan butir obat Keras ilegal dan belasan ribu botol miras dimusnahkan.
"Pada kesempatan hari ini akan dimusnahkan 1.500.000 butir obat keras tertentu, kemudian 3 kilogram sabu, 2 kilogram ganja, 600 gram tembakau sintetis, 1.193 butir pil ekstasi, dan 15.688 botol miras dari berbagai merek dan jenis ukuran," jelasnya.
Menurutnya, penindakan dan pemusnahan tersebut merupakan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sebab, hal tersebut bisa merusak generasi muda Indonesia.
"Kegiatan ini merupakan komitmen dari Forkopimda Kabupaten Bogor dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba yang merusak generasi muda Indonesia khususnya di masyarakat Bogor," jelasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga menurutnya sebagai bentuk transparansi dalam memberantas narkoba. Dia mengimbau masyarakat turut mengambil peran dalam pemberantasan narkoba.
"Saya menghimbau kepada generasi muda untuk terus berperan bersama para Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan seluruh elemen masyarakat untuk memerangi segala jenis peredaran gelap narkoba," pungkasnya.
(rdh/mea)





