tvOnenews.com - Usai pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepolisian Resor (Polres) Bogor menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras) secara massal di Alun-Alun Kabupaten Bogor, Senin (17/08/2026). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Polres Bogor bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor ini diawali dengan prosesi penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti sebagai wujud transparansi penegakan hukum di bumi Tegar Beriman.
Barang bukti yang dimusnahkan dalam momentum hari kemerdekaan ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba dan operasi pekat oleh Satresnarkoba Polres Bogor periode Juni hingga Agustus 2026. Dari total pengungkapan 77 kasus dan penangkapan 97 orang tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berskala besar berupa 1.500.000 butir obat keras terbatas (OKT), 3 kilogram sabu, 2 kilogram ganja, 600 gram tembakau sintetis, 1.193 butir pil ekstasi, serta 15.688 botol minuman keras beralkohol berbagai merek dan ukuran.
Pemusnahan barang bukti bernilai besar tersebut dilakukan secara terbuka menggunakan kendaraan alat berat penggilas (stoom wals) untuk ribuan botol miras serta pemusnahan khusus untuk barang bukti narkotika. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen ketegasan kepolisian bersama Pemkab Bogor dan TNI dalam membentengi generasi muda serta membebaskan masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba mau pun dampak buruk konsumsi minuman keras beralkohol.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Melalui momentum HUT ke-81 Republik Indonesia, Polres Bogor mengajak seluruh jajaran Forkopimda dan elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dalam memberantas penyakit masyarakat, menjaga stabilitas kamtibmas, serta merawat Kabupaten Bogor tetap aman, damai, dan kondusif.(chm)




