Pemerintah mengalokasikan anggaran pembayaran bunga utang (PBU) sebesar Rp 650,31 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Anggaran tersebut meningkat 11,7 persen dibandingkan outlook pembayaran bunga utang pada 2026.
Berdasarkan buku Nota Keuangan RAPBN 2027, dikutip Senin (17/8), anggaran pembayaran bunga utang tersebut terdiri dari pembayaran bunga utang dalam negeri sebesar Rp 589,68 triliun dan bunga utang luar negeri sebesar Rp 60,63 triliun.
Kenaikan pembayaran bunga utang pada 2027 direncakan lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada 2026 yang mencapai 13,2 persen terhadap realisasi pembayaran bunga utang pada 2025.
Pemerintah menetapkan kebijakan pembayaran bunga utang pada 2027 akan dilakukan dengan pendekatan yang prudent, adaptif, dan terukur, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan fiskal dalam jangka menengah.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan pembayaran bunga utang dilakukan tepat waktu dan tepat jumlah. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas dan akuntabilitas pengelolaan utang pemerintah.
Selain itu, pemerintah berupaya menekan beban bunga melalui pengelolaan portofolio utang dan strategi pengadaan utang baru yang terukur. Pemerintah juga akan menyesuaikan penerbitan utang dengan kondisi pasar agar memperoleh biaya pembiayaan yang efisien dengan tingkat risiko yang tetap terkendali.
Pemerintah turut mempersiapkan langkah antisipasi risiko perubahan nilai tukar terhadap pembayaran bunga utang. Salah satu strategi yang ditempuh adalah memperkuat pembiayaan dari dalam negeri melalui pendalaman pasar keuangan domestik atau financial deepening.
Upaya tersebut antara lain dilakukan dengan memperluas basis investor domestik serta memperkuat bauran instrumen pembiayaan.





