Jabat Kapolres Oku Timur, AKBP Lalu Hedwin Tancap Gas Ringkus DPO Kasus Pembunuhan!

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Oku Timur -

Awal kepemimpinan Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara langsung membuahkan hasil. Kasus pembunuhan yang terjadi hampir empat tahun silam akhirnya terungkap setelah jajaran Satreskrim Polres OKU Timur membekuk buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini.

"Alhamdulillah, berkat kerja keras jajaran Satreskrim serta dukungan penuh dan informasi dari masyarakat, pelarian buronan kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2022 ini akhirnya berhasil kita hentikan," kata AKBP Lalu Hedwin kepada wartawan, Senin (17/8/2026).

Terduga pelaku pembunuhan bernama Khoirul Anam (49) di OKU Timur Foto: Dok. Istimewa

Terduga pelaku bernama Khoirul Anam (49) ditangkap di sebuah pondokan di Desa Talang Tengah Laut, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir. Khoirul merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap Jamaluddin (48), warga Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur, yang tewas dibacok pada 8 September 2022 silam.

Baca juga: Polda Sumsel Perkuat Stabilitas Keamanan Lewat Mitigasi Karhutla OKU Timur

Kasat Reskrim Polres OKU Timur Iptu Rendi Ramadhona, didampingi Kanit Pidum Ipda M Indra Fahrozi menjelaskan bahwa usai menerima arahan Kapolres, Tim Opsnal SW Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi hingga berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis, 8 September 2022 sekitar pukul 07.15 WIB di jalan umum Desa Kotanegara. Korban yang mengalami luka sabetan di leher dan luka robek di kepala sempat dilarikan ke Puskesmas Pandan Agung, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Terduga pelaku pembunuhan bernama Khoirul Anam (49) di OKU Timur Foto: Dok. Istimewa

Usai melancarkan aksinya, Khoirul Anam terus berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Ia sempat bersembunyi di Pekanbaru selama kurang lebih enam bulan, sebelum akhirnya melarikan diri ke Lampung dan menetap di sana selama sekitar tiga tahun. Pelarian panjangnya baru berakhir setelah jejaknya terendus di sebuah pondokan di Desa Talang Tengah Laut, Kabupaten Ogan Ilir.

Kini, tersangka telah mendekam di Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses hukum lanjutan. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Polda Sumsel Raih 3 Penghargaan Apresiasi Polri untuk Masyarakat




(hri/fas)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cerita Warga Saat Gempa M 7,7 Landa NTT: Anak Masih Tidur, Plafon Rumah Roboh
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
BI Perluas MDR QRIS 0% untuk UMKM, Ini Rincian Tarif Terbarunya
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bupati, Wabup dan Forkopimda Jeneponto Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT ke-81 RI
• 11 jam laluterkini.id
thumb
Soal Target Ekonomi 6 Persen Prabowo, SBY: Ambisius Tapi Bisa Dicapai
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Kirab Bendera Pusaka Berangkat dari Monas Menuju Istana, Dikawal Pasukan Berkuda
• 7 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.