1.256 Narapidana Lapas Kelas II A Lombok Barat Dapat Remisi HUT RI

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Mataram: Sebanyak 1.256 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, memperoleh pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat M Fadli mengungkapkan dari jumlah tersebut, enam narapidana dinyatakan bebas murni pada momen Hari Kemerdekaan.

"Enam warga binaan yang langsung bebas ini masuk kategori penerima Remisi Umum II (RU II)," kata Fadli di Lombok Barat, seperti dilansir Antara, Senin, 17 Agustus 2026

Sisanya, sebanyak 1.250 narapidana yang tergolong dalam penerima Remisi Umum I (RU I) memperoleh pengurangan sebagian masa hukuman sehingga masih menjalani sisa masa tahanan.
 

Baca Juga :

1.306 Narapidana Lapas Tangerang Dapat Remisi, 7 Langsung Bebas


Fadli menyampaikan, pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang bertujuan pada pemulihan dan pengembalian sosial warga binaan ke tengah masyarakat.

Menurutnya, remisi merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat sekaligus menjadi dorongan untuk terus menunjukkan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa hukuman.

"Remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di lapas," ucapnya.


Ilustrasi warga binaan dan petugas pemasyarakatan memeriahkan HUT 81 RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza.


Dengan adanya pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi bagi narapidana yang telah mengikuti program pembinaan, ia berharap ke depannya dapat membawa dampak positif ketika mereka kembali ke lingkungan masyarakat.

"Sekembalinya ke masyarakat kami harap selain sebagai pribadi yang lebih baik, mereka bisa menjadi produktif dan berkontribusi positif di tengah masyarakat, serta tidak mengulangi tindak pidana," ujarnya.

Acara penyerahan remisi tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal yang menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia kepada sejumlah narapidana.

Gubernur NTB didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTB Ketut Akbar Herry Achjar dalam penyerahan tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Semarak Merah Putih Gang Puyuh Deli Serdang, Tradisi Warga Rayakan Kemerdekaan
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Bahagia Sambut Calon Buah Hati, Irish Bella Ungkap Haldy Sabri Ngidam Aneh-aneh
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Dibuka 18 Agustus, Ini Tahapan Lengkapnya
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Aktris Hayden Panettiere Meninggal Dunia di Usia 36 Tahun, Ini Pernyataan Keluarga
• 5 jam lalubeautynesia.id
thumb
Paskibraka Makassar Tampilkan Formasi Benteng Rotterdam dan Stupa Borobudur pada HUT ke-81 RI
• 11 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.