DPRD Jember Tolak Penggusuran Warga untuk Gerai KDMP Jatimulyo

beritajatim.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jember (beritajatim.com) – Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, tolak penggusuran warga untuk kepentingan pendirian gerai Koperasi Desa Merah Putih di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah.

Ada sembilan keluarga yang tergusur karena kediaman mereka termasuk dalam seribu meter persegi lahan yang menjadi lokasi gerai KDMP. Pemerintah Desa Jatimulyo sebenarnya sudah menawarkan opsi lain, namun ditampik PT Agrinas Pangan Nusantara dengan alasan lokasi itu termasuk lahan sawah dilindungi (LSD).

“Saya melaksanakan apa yang ditetapkan musyawarah desa. Kalau DPRD menyarankan untuk musyawarah desa lagi, saya siap akan musyawarah lagi. Saya akan undang semua: BPD, RT, RW, tokoh masyarakat,” kata Kepala Desa Jatimulyo Buhori.

Buhori sempat berkonsultasi dengan Badan Pertanahan Nasional. “BPN hanya mengatakan tanah itu berstatus merah, yang artinya tanah produktif (tidak boleh dialihfungsikan),” katanya.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional Jember Mochamad Ajak membenarkan, bahwa lokasi yang disodorkan sebagai opsi oleh pemerintah desa tidak boleh dialihfungsikan.

“Jadi untuk LSD ini, kami mempertahankan sawah untuk swasembada pangan. Namun kalau misalnya ada pengajuan, kewenangan bukan pada kami, tapi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Jadi ada prosedur-yang harus dilewati,” katanya. Saat ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang menetapkan moratorium untuk izin alih fungsi LSD sejak 2026.

Penjelasan ini dikritik anggota Komisi A Nurhasan. Menurut Nurhasan, gerai KDMP hanya membutuhkan seribu meter persegi lahan sawah, yangh tidak bisa dibandingkan dengan alih fungsi sawah menjadi perumahan yang selama ini terjadi.

“Selama ini lahan pertanian dialihfungsikan jadi perumahan kok bisa? Masa sak uprit untuk koperasi saja tidak bisa. Menurut saya, lebih baik yang dikorbankan adalah lahan yang ditanami padi daripada lahan yang dihuni manusia,” kata Nurhasan.

Selain itu, menurut Nurhasan, status LSD di Jember masih bisa berubah karena belum adanya keputusan resmi soal Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Jember. “LSD di Jember ini titiknya tidak jelas,” katanya.

“Luasan sawah kita itu seratusan ribu hektare. Cuma yang dilindungi dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) kita kalau tidak 82 ribu ya 83 ribu hektare. Kenapa kok ditetapkan hanya segitu, karena memberi ruang. Kalau kita tetapkan semuanya LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), enggak ada pembangunan rumah,” kata Nurhasan.

Akhirnya Nurhasan meminta semua pihak bersikap bijak. “Ayolah dicari solusi terbaik. Jangan ada yang merasa dikorbankan,” katanya.

Suyono Hady Siswanto, Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jember, mengatakan, kewenangan pengelolaan aset desa ada pada kepala desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2022 tentang Pengelolaan Aset Desa.

“Pada pasal 2 ayat 1 huruf C, wewenang itu itu pertama menetapkan penggunaan pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa. Yang kedua, menetapkan menetapkan kebijakan penggunaan aset desa. Jadi kades cuma menyiapkan lahan,” kata Suyono.

Alfan Yusfi, anggota Komisi A dari Fraksi PDI Perjuangan, mengingatkan bahwa KDMP adalah program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang dilaksanakan Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Desa.

“Maka dalam pelaksanaan, mulai perencanaan, penataan, dan lain-lain sebagainya, semua unsur harus terlibat. Dan melibatkan masyarakat secara langsung agar bisa mengetahui apa tujuan program KDMP ini yang salah satu tujuan adalah hilirisasi ekonomi bisa berjalan,” kata Alfan.

Sayangnya, menurut Alfan, pelaksanaan KDMP di Jember seolah-olah hanya dibebankan kepada kepala desa. “Karena seolah-olah kepala desalah yang bisa menyediakan tempat, maka segala sesuatunya dipasrahkan kepada kepala desa,” katanya.

Namun persoalan di Jenggawah menunjukkan bahwa pada akhirnya kepala desa tidak bisa berbuat banyak, karena keputusan yang diambil dalam musyawarah desa bisa diveto oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. “Ketika Agrinas menyatakan tidak bisa, maka kepala desa juga tidak bisa apa-apa,” kata Alfan.

Alfan juga mengkritik banyak pemangku kepentingan yang eolah-olah tidak mau tahu persoalan tersebut. “Kalau begini caranya, kasihan kepala desanya,” katanya.

Menurut Alfan, seharusnya negara mengalah ketika dihadapkan pada kepentingan warga negara. Selama ini rakyat sudah membayar pajak dan berusaha melaksanakan kewajiban sebagai warga negara. “Maka mereka berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak,” katanya.

Alfan menolak status LSD dijadikan alasan untuk menolak opsi yang disodorkan pemerintah desa. “Wong cuma butuh seribu meter persegi, masa LSD kemudian menjadi kendala,” kecamnya.

Persoalan di Jatimulyo menunjukkan potensi kerawanan pembangunan KDMP di desa. “Wilayah-wilayah yang di situ ada manusianya, itu rawan konflik,” kata Alfan.

Maka Alfan meminta agar semua pemangku kepentinga, termasuk pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, kepolisian, duduk satu meja untuk menyelesaikannya.

“Dengan demikian konflik seperti ini tidak buntu, gak ketemu jalan keluarnya. Ini yang menuntut rakyat, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Itu bunyi Undang-Undang Dasar,” kata Alfan.

Anggota Komisi A lainnya, Tabroni, mengingatkan, bahwa koperasi dibangun dari bawah untuk kepentingan ekonomi bersama. “Hari ini KDMP dari dari pusat atau topdown dalam bentuk program pemerintah pusat yang harus dilaksanakan di seluruh Indonesia, lewat instruksi presiden. Jadi seharusnya mekanisme (pembentukannya) lewat musyawarah desa,” katanya.

Maka, lanjut Tabroni, munculnya persoalan di Jatimulyo harus dilihat dalam perspektif aturan. “KDMP pakai instruksi presiden, perlindungan LSD pakai peraturan presiden. Ini sama-sama dari presiden, kelasnya sama, yang artinya masih bisa didiskusikan. Prinsipnya satu. Tidak boleh kita merugikan rakyat yang sudah bertempat tinggal di sana, yang sudah mendapatkan izin,” katanya.

Tabroni lantas mengusulkan agar parlemen menemui Agrinas untuk membicarakan persoalan di Jatimulyo. “Tidak boleh kita kita berbenturan dengan warga,” katanya. [wir/aje]


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Satgas DPR kawal percepatan penanganan korban gempa NTT
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
BMKG Prediksi Hujan Sedang-Lebat di 8 Wilayah saat HUT RI Senin 17 Agustus 2026
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Pengungsi gempa Flores jalani pemulihan trauma pascabencana
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Menlu AS Ucapkan Selamat Kemerdekaan RI, Begini Pesannya
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Megawati Ajak Rakyat Berdoa untuk Korban Gempa NTT
• 10 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.