Sebanyak 20.500 narapidana di Jawa Barat mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 346 narapidana mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas.
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan selama menjalani masa pembinaan.
"Ya, hari ini saya hadir di Lembaga Pemasyarakatan Banceuy dalam acara pemberian remisi umum kepada narapidana dan juga kepada anak binaan di wilayah Jawa Barat," ujar Erwan usai menghadiri Upacara Penyerahan Remisi Umum di Lapas Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung, Senin (17/8).
Sementara Kabid Pelayanan dan Pembinaan Narapidana Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi memaparkan rincian penerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
"Jumlah warga binaan per tanggal 16 Agustus tahun 2026 berjumlah 27.401 orang. Narapidana yang mendapatkan remisi umum berjumlah 20.500 orang, dengan rincian Remisi Umum I sebanyak 20.154 orang dan Remisi Umum II atau langsung bebas sebanyak 346 orang," kata Ishadi.
Selain remisi umum bagi narapidana, pengurangan masa pidana juga diberikan kepada anak binaan. Dari total 151 anak binaan yang tercatat, sebanyak 86 orang mendapatkan pengurangan masa pidana.
"Jumlah anak binaan per tanggal 16 Agustus tahun 2026 berjumlah 151 orang. Anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana sebanyak 86 orang, terdiri dari Pengurangan Masa Pidana I sejumlah 85 orang dan Pengurangan Masa Pidana II sebanyak satu orang," ujarnya.
Ishadi menambahkan, sebanyak 169 narapidana memperoleh remisi tambahan berdasarkan sejumlah kategori yang telah ditetapkan.
"Remisi tambahan, narapidana yang mendapatkan remisi tambahan berjumlah 169 orang, dengan rincian remisi tambahan donor darah sebanyak 126 orang dan remisi tambahan pemuka sebanyak 43 orang," kata Ishadi.
Menurut Ishadi, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan pencapaian positif serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Erwan berharap remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
"Nah, saya berharap kepada seluruh narapidana dan keluarga juga anak binaan yang mendapatkan remisi ini memanfaatkan sebaik mungkin remisi ini dan jadikan motivasi untuk bisa lebih baik lagi dan jangan mengulangi kesalahan-kesalahan di masa lalu," kata Erwan.
Ishadi menyebut pemberian remisi juga diharapkan mendorong narapidana untuk berkelakuan baik selama menjalani pembinaan. Selain itu, program tersebut diharapkan memberikan motivasi bagi warga binaan untuk berubah menjadi lebih baik.
Pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana tersebut dilaksanakan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung.




