Kabar mengenai aksi penurunan Bendera Merah Putih dan perusakan Garuda Pancasila di Bandara Aceh yang kemudian memicu bentrokan antara warga dan aparat menjadi perhatian pemerintah. Insiden itu terjadi saat peringatan Hari Damai Aceh ke-21 pada Sabtu (15/8/2026) lalu.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago meminta seluruh elemen masyarakat tidak memperkeruh situasi. Ia menegaskan penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat, tetapi pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan hukum.
"Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati," kata Djamari dalam keterangannya, dikutip Senin (17/8/2026).
Baca Juga: Aceh Minta Kepastian: Bendera Bulan Bintang Sebenarnya Boleh Dinaikkan Atau Tidak?
Menurutnya, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi. Namun, hak tersebut tidak boleh dilakukan dengan kekerasan maupun tindakan perusakan yang berpotensi mengganggu keamanan.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati kekhususan daerah tersebut sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Ia juga mengingatkan bahwa perdamaian yang terjaga selama lebih dari dua dekade merupakan capaian penting yang tidak boleh dipertaruhkan akibat konflik baru.
Menurut Djamari, perdamaian Aceh harus terus dirawat melalui dialog, semangat persaudaraan, serta penghormatan terhadap hukum. Karena itu, seluruh pihak diminta menahan diri dan tidak mengambil tindakan yang justru dapat memperbesar ketegangan.
Baca Juga: 21 Tahun Damai Aceh Ternoda Kericuhan, JK Singgung Ada Pihak yang Tidak Senang
Lebih lanjut, pemerintah juga menegaskan posisi Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara. Keduanya wajib dihormati sesuai ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Mengenai dugaan penurunan Bendera Merah Putih serta dugaan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, Djamari meminta aparat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan memastikan seluruh fakta di balik peristiwa tersebut diperiksa secara objektif.
Ia meminta aparat mendalami siapa pelakunya, apa motifnya, serta apakah terdapat unsur pidana dalam tindakan yang terjadi.
"Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan," ujarnya.





