JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengimbau instansi pemerintah, lembaga publik, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta memberikan keleluasaan serta fleksibilitas kerja kepada pegawai pada 18 Agustus 2026, sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026. Surat itu diterbitkan dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk merayakan dan memaknai kemerdekaan tanpa mengurangi produktivitas nasional.
Dalam surat tersebut, Prasetyo meminta pimpinan instansi dan perusahaan memberikan keleluasaan kerja kepada pegawai pada 18 Agustus 2026.
"Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026," tulis surat imbauan tersebut melansir laman Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Situasi Terkini! Kirab Bendera Pusaka dari Monas ke Istana Merdeka, Ada 100 Pasukan Berkuda
Namun, fleksibilitas kerja tersebut tidak berlaku secara otomatis dengan mengesampingkan kebutuhan operasional masing-masing organisasi.
Mensesneg meminta pemberian keleluasaan kerja disesuaikan dengan kondisi dan beban kerja setiap organisasi.
"Pemberian keleluasaan dan fleksibilitas kerja tersebut agar tetap disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional yang berlaku pada masing-masing organisasi."
Pemerintah juga menegaskan layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus berjalan.
Karena itu, instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta di sektor layanan esensial diminta mengatur penugasan pegawai secara proporsional.
"Khusus bagi instansi pemerintah, lembaga publik, atau perusahaan swasta yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, namun tidak terbatas pada pelayanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, dan layanan esensial lainnya, agar senantiasa mengatur penugasan pegawainya secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal."
Dengan demikian, imbauan tersebut memberikan ruang bagi masing-masing organisasi untuk mengatur pola kerja pada 18 Agustus sesuai kebutuhan, sementara layanan yang bersifat esensial tetap beroperasi.
Baca Juga: HUT ke-81 RI, Waspadai Macet di Monas hingga Bundaran HI Hari Ini
Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, pejabat gubernur sementara Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, gubernur, bupati dan wali kota, pimpinan BUMN-BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta di seluruh Indonesia.
Surat diterbitkan Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara dan Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Menteri Sekretaris Organisasi Internasional.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- 18 Agustus 2026
- HUT ke-81 RI
- fleksibilitas kerja
- Mensesneg Prasetyo Hadi
- imbauan pemerintah
- pegawai





