HARIAN.FAJAR.CO.ID, PALOPO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Palopo memberikan remisi kepada 537 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Remisi ini menjadi momen penting bagi para narapidana untuk menghirup udara bebas lebih awal setelah melewati proses panjang dan mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Remisi yang diberikan didominasi oleh kasus narkoba dengan jumlah 316 warga binaan yang mendapat pengurangan masa tahanan. Selain itu, terdapat 133 kasus perlindungan anak, dan sejumlah kasus lain seperti pencurian, penipuan, perampokan, penggelapan, pornografi, penganiayaan, pembunuhan, serta kecelakaan lalu lintas. Kepala Lapas Palopo, Jose Quelo, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang menjadi bagian dari program pembinaan di lapas.
Jose Quelo mengatakan, di Lapas Palopo mendapat persetujuan remisi sebanyak 537 orang. Ia menambahkan bahwa dari jumlah tersebut, 526 orang mendapatkan remisi kategori I dan 11 orang kategori II. Dari segi jenis kelamin, 520 adalah laki-laki dan 17 perempuan.
Lebih lanjut, Jose menjelaskan, meskipun seharusnya 11 orang langsung bebas pada tanggal 17 Agustus, empat orang masih menunggu pengganti subsider denda sehingga hanya tujuh orang yang dapat langsung pulang lebih awal. Secara seremonial, dua orang yang mendapat remisi dari Wali Kota Palopo, Naili, dikembalikan terlebih dahulu ke lapas setelah upacara.
Kasubseksi Registrasi Lapas Palopo, Yushar, menambahkan, warga binaan yang mendapat remisi berasal dari berbagai kasus, termasuk narkoba, perlindungan anak, dan kasus umum seperti asusila. “Ada tujuh orang yang langsung bebas dan sisanya menjalani pengganti denda,” jelasnya.
Surat keputusan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM diserahkan langsung oleh Wali Kota Palopo, Naili. Dia pun berharap, mereka yang mendapat remisi dapat diterima masyarakat dengan baik. (sdh/*)





