KPK tak tindak dugaan pelanggaran etik polisi yang jadi tersangka

antaranews.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menindak dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Setya Budi Dias (DIS) yang merupakan polisi yang sedang bertugas di KPK saat ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Untuk DIS ini tidak menjadi ranah penegakan etik di KPK atau di Dewan Pengawas karena sudah tidak lagi menjadi insan Komisi (KPK, red.),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK tetap melakukan evaluasi untuk mencegah terjadinya kasus serupa.

Dias sebelumnya diduga KPK membocorkan informasi penyelidikan kepada ayahnya. Kemudian, ayahnya memanfaatkan informasi tersebut untuk melakukan pemerasan.

“Tentunya Dewan Pengawas juga ada kebutuhan untuk melakukan evaluasi terkait dengan proses bisnis-proses bisnis, khususnya di bidang administrasi ya, supaya hal-hal demikian tidak kembali terjadi,” katanya.

Baca juga: Dewas dan pejabat KPK sudah koordinasi soal polisi tersangka kasus Pemalang

Sebelumnya, KPK pada 28 Juli 2026 melakukan operasi tangkap tangan ke-18 yang dilakukan selama 2026. Salah satu dari 21 orang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT itu dan menyatakan terdapat dua klaster kasus.

Pertama, dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam klaster ini, tersangkanya adalah Anom Widiyantoro dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.

Kedua, dugaan pemerasan oleh polisi dan ayahnya terhadap Anom Widiyantoro. Tersangka pada klaster ini adalah Setya Budi Dias selaku polisi yang sedang bertugas di KPK beserta ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

Baca juga: KPK evaluasi sistem internal usai ungkap kasus Bupati Pemalang

Baca juga: KPK ungkap cara polisi dan ayahnya bisa peras Bupati Pemalang

Baca juga: Bupati Pemalang peras jajaran dan swasta demi urus perkara di KPK


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PSI Puji Percepatan Swasembada dan Ketahanan Pangan di Bawah Komando Prabowo
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Debut Adeyami Cemerlang, Barcelona Hajar Basel 5-2 di Laga Pramusim
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Tampil Serasi Pada HUT ke-81 RI di Istana
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Link Live Streaming Upacara 17 Agustus 2026, Cek Jadwal Siaran dari Istana
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Mugen 2026: RevComm Ciptakan Inovasi Voice Analytics untuk Bisnis
• 10 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.