Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa implementasi kebijakan insentif untuk pembelian motor listrik sebesar Rp5 juta saat ini masih tertahan.
Hal tersebut dikarenakan pemerintah masih menunggu keputusan resmi melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Agus menegaskan bahwa dari sisi teknis, Kementerian Perindustrian sebenarnya telah siap untuk menjalankan program tersebut.
Namun, segala bentuk operasional di lapangan baru bisa dilaksanakan apabila landasan hukum dari Kementerian Keuangan sudah tersedia.
"Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya," ujar Agus saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8).
Meskipun otoritas penerbitan aturan berada sepenuhnya di tangan Kemenkeu, Agus memastikan timnya sudah mematangkan seluruh persiapan teknis.
Terkait kapan pastinya bantuan ini bisa dinikmati masyarakat, ia belum bisa memberi kepastian karena durasi prosesnya bergantung pada penyelesaian PMK tersebut.
"Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan," jelas Agus lebih lanjut.
Dalam menentukan merek atau tipe motor listrik mana saja yang berhak mendapatkan subsidi, Kementerian Perindustrian tidak bekerja sendirian.
Agus menyebut akan ada tim gabungan yang terdiri dari kementeriannya, pihak Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan.
"Bersama-sama, ada tim. Antara kami, dengan Danantara, dengan Menteri Keuangan juga," imbuh Agus.
Sebagai informasi, wacana pemberian insentif ini pertama kali mencuat pada April 2026 lalu melalui usulan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Program ini direncanakan akan menyasar hingga 6 juta unit sepeda motor pada tahap awal penyalurannya tahun ini.
Hingga saat ini, Purbaya menjelaskan bahwa skema tersebut masih dalam proses penelaahan mendalam bersama Menperin Agus Gumiwang dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Meski kajian awal mematok angka Rp5 juta per unit, nilai subsidi tersebut masih bersifat dinamis hingga kebijakan benar-benar difinalisasi. (ant/dpi)




