Menagih Janji Usang Reforma Agraria

kompas.id
8 jam lalu
Cover Berita

Anton Yohanis Balla atau yang akrab disapa Jhon Balla merenungi nasibnya. Ia dikenal sebagai pengacara masyarakat adat dan merupakan anggota Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Ia biasa berada di garis depan saat memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, terutama di wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kini, ia hanya terdiam menunggu nasibnya di pengadilan. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026 oleh Polres Sikka, dengan tuduhan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Saat itu, ia membawa Masyarakat Adat Nangihe untuk melakukan protes terhadap salah satu perusahaan perkebunan di sana.

Memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin dan dengan melawan hukum dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 167 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Jika terbukti, pelaku bisa dipenjara selama maksimal sembilan bulan dengan denda.

Sebagai advokat, Jhon ingin masyarakat yang lahannya diklaim perusahaan bisa mendapatkan kembali hak mereka. Ia ingin berdiskusi dan menyelesaikan konflik lahan itu. Namun, respons perusahaan adalah melaporkannya kepada pihak berwajib atau pidana.

KPA tak tinggal diam. Mereka kemudian membuat audiensi dengan DPR Komisi III bersama Polri pada 18 Mei 2026. Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu, Komisi III DPR meminta Polri dan Kejaksaan untuk menghentikan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural dan lebih fokus pada penyelesaian konflik agraria. Komisi III juga mendukung percepatan kerja Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) DPR.

Komisi III DPR juga meminta Kapolri memberikan perlindungan keamanan, menjaga kondusivitas lapangan, serta mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap masyarakat dan aktivis dalam penyelesaian konflik agraria, khususnya pada kasus atau lokasi yang sedang dalam prioritas penyelesaian.

Sayangnya, seusai pertemuan itu, kasus Jhon Balla masih berjalan. Bahkan, kasus-kasus baru bermunculan. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyebutkan, kejadian seperti di NTT juga terjadi di Ciamis, Jawa Barat, di mana ada dua petani yang diperiksa karena protes lahan mereka diserobot. Di Aceh Timur, polisi juga menangkap seorang petani anggota Serikat Tani Aceh Timur (STAT).

Dewi menjelaskan, dari Catatan Akhir Tahun KPA, selama 10 tahun (2014-2024), terdapat 2.841 orang mengalami kriminalisasi, 1.054 orang mengalami kekerasan, 88 orang tertembak, dan 79 orang tewas dalam penanganan konflik agraria. Situasi tersebut berlanjut sampai saat ini.

Sepanjang 2025, sebanyak 404 orang dikriminalisasi, 312 orang mengalami kekerasan, 19 orang tertembak, dan 1 orang tewas. Semua terjadi dalam proses atau penanganan konflik agraria.

Tak hanya itu, lanjut Dewi, kekerasan dan kriminalisasi rakyat tersebut juga terjadi di Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) KPA yang saat ini tengah ditangani oleh Pansus PKA DPR. Sebanyak 147 orang di 11 provinsi menjadi korban kriminalisasi sepanjang 2025-2026.

”Situasi di lapangan kini semakin darurat. Kriminalisasi petani dan masyarakat terus terjadi, bahkan kian masif. Hal ini dipicu oleh keterlibatan aparat dalam penanganan konflik agraria struktural,” ungkap Dewi saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/8/2026).

Dewi mengungkapkan, banyaknya kasus pidana dalam penyelesaian konflik agraria menandakan tidak ada yang berubah dari upaya menjalankan reforma agraria. Seharusnya, pendekatan penyelesaian konflik agraria bisa lebih humanis dan dialogis.

”Kami meminta Komisi III DPR segera mengambil tindakan nyata untuk mengevaluasi dan menghentikan keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan konflik agraria mengingat situasinya yang semakin kronis, sehingga tidak bisa lagi menggunakan cara-cara lama,” jelas Dewi.

Baca JugaHilang Arah Reforma Agraria

Menurut Dewi, aparat selalu mengedepankan pendekatan kriminalisasi dan kekerasan dalam merespons dan menangani konflik agraria. ”Pemahaman kepolisian perihal konflik agraria harus diperkuat karena penyelesaiannya tidak dapat memakai pendekatan legalistik. Sebab, konflik agraria adalah manifestasi dari praktik perampasan tanah dan permukiman yang difasilitasi kebijakan pemerintah. Masalah ini telah berlangsung puluhan tahun tanpa adanya kanal penyelesaian di setiap era pemerintahan,” ujarnya.

Dewi menambahkan, ada beberapa persoalan yang selama ini menjadi benang kusut yang sulit diurai. Ini, antara lain, konflik agraria akibat klaim kawasan hutan, penyelesaian konflik agraria pada klaim aset negara, khususnya konflik yang berkaitan dengan PTPN dan Perhutani. Lalu, yang terakhir, penyelesaian konflik agraria pada perkebunan swasta yang sudah terjadi selama puluhan tahun.

Tahun lalu, imbuh Dewi, pemerintah dan legislatif sudah sepakat untuk membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BP RAN). Janji itu disampaikan pada momen Hari Tani 2025.

”Sebelas bulan berlalu sejak janji itu. Kami harap pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional dan Janji UU Reforma Agraria betul-betul direalisasikan. Bukan membeli waktu lagi, karena sudah banyak korbannya,” katanya.

UU Agraria

Untuk menindaklanjuti percepatan penyelesaian konflik agraria, dikutip dari siaran pers, DPR menggelar Rapat Koordinasi Perkembangan dan Penanganan Konflik Agraria di Jakarta, Selasa (11/8/2026). Rapat itu dihadiri KPA, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

Hadir juga dalam pertemuan itu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, dan sejumlah perwakilan dari kementerian terkait lainnya.

Dalam pertemuan itu, semua pihak sepakat untuk mendorong pembentukan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dan pembentukan BP RAN sebagai terobosan hukum dan politik untuk menjawab kebuntuan pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.

Sufmi Dasco, saat membuka rapat tersebut, mengakui jika panitia khusus yang sudah dibentuk sebelumnya belum menghasilkan banyak kemajuan. Temuan kasus di lapangan menunjukkan penyelesaian konflik agraria kian mendesak.

Dasco menambahkan, pada prinsipnya Presiden Prabowo Subianto merestui pembentukan BP RAN agar petani, buruh tani, nelayan, dan masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal lainnya bisa sejahtera. Untuk itu, ada beberapa hal yang menurut dia perlu dilakukan, seperti membentuk tim kecil yang terdiri dari Pimpinan DPR, Menteri, dan KPA untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria.

Selanjutnya, menangani kriminalisasi; dan memperkuat kebijakan melalui penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Ketiga hal tersebut penting untuk menjawab kebuntuan penyelesaian konflik agraria yang terjadi selama ini.

Selain pembentukan BP RAN, kata Dasco, kehadiran UU Pengaturan Reforma Agraria ini diharapkan mampu melahirkan diskresi hukum dan terobosan politik untuk mengurai beberapa persoalan utama.

”Kejadian demi kejadian yang terjadi di lapangan, yang datang silih berganti, tidak bisa menunggu dan harus segera diselesaikan. Oleh karena itu, saya mengundang para menteri dan lembaga terkait untuk membahas persoalan konflik agraria yang mendesak untuk segera diselesaikan,” ucap Dasco.

Pada akhirnya, nasib Jhon Balla dan ribuan warga yang tersandera sengketa kini bergantung pada langkah konkret pemerintah dan legislatif. Rencana pembentukan BP RAN serta pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan tidak berujung sebagai janji  semata, tetapi solusi nyata untuk mengurai ketimpangan penguasaan jutaan hektar lahan di Indonesia.

Baca JugaBP-RAN dan Asa Melepas Belenggu Masalah Reforma Agraria


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bapeten Pastikan Tak Ada Paparan Radiasi Pengion di NTT Usai Gempa 7,7 M
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Prakiraan Cuaca BMKG Selasa: Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Sejumlah Wilayah Indonesia
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
PADA Kantongi Pinjaman Rp5 Miliar Garap Proyek Fiber Optik
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Bursa Asia Bergerak Variatif, Kospi Melonjak 2%
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Gudang Gas Dibobol, 34 Tabung Raib, Dua Pelaku Dibekuk Polisi
• 5 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.