Ganjil-Genap Hari Ini Selasa 18 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan Terdampak

kompas.tv
8 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi. Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta dengan plang sistem ganjil genap. (Sumber: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengendara kendaraan roda empat atau lebih di Jakarta perlu memperhatikan aturan ganjil genap yang kembali berlaku pada Selasa (18/8/2026).

Pemberlakuan ganjil genap sempat ditiadakan pada Senin, 17 Agustus 2026 karena bertepatan dengan hari libur nasional yakni peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelumnya menyampaikan peniadaan ganjil genap pada 17 Agustus 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Dengan berakhirnya hari libur nasional tersebut, pengendara perlu kembali mencermati ketentuan pembatasan lalu lintas yang berlaku pada hari kerja.

Baca Juga: FULL! 81 Tahun RI Merdeka, Ini Momentum Pendidikan di Era Prabowo | SAPA MALAM

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Aturan ganjil genap berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih pada Senin hingga Jumat. Pembatasan diberlakukan dalam dua periode waktu, yaitu:

  • Pukul 06.00-10.00 WIB
  • Pukul 16.00-21.00 WIB

Pelat nomor kendaraan juga menentukan kapan kendaraan dapat melintas. Pelat ganjil diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat genap pada tanggal genap.

Karena Selasa, 18 Agustus 2026 merupakan tanggal genap, kendaraan dengan pelat nomor genap yang memenuhi ketentuan, dapat melintas pada ruas yang menerapkan pembatasan tersebut.

25 Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap

Pengendara perlu memperhatikan ruas jalan yang termasuk dalam penerapan ganjil genap Jakarta. Berikut 25 ruas yang menerapkan ganjil genap:

Baca Juga: FULL! Iring-iringan Mobil Karnaval Menteri hingga Hormat Prabowo Gibran di Pesta Rakyat HUT ke-81 RI

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan M. H. Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati, mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan T. B. Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman, mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M. T. Haryono
  18. Jalan H. R. Rasuna Said
  19. Jalan D. I. Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani, mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur, mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Prabowo-Gibran Dapat Ompreng MBG hingga Aksi Purbaya Tabuh Drum dari Mobil Karnaval

Download KompasTV App di https://app.kompas.tv/ sekarang juga. Satu app untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • ganjil genap Jakarta
  • gage Jakarta
  • ganjil genap 18 Agustus 2026
  • aturan ganjil genap
  • jadwal ganjil genap
  • daftar jalan ganjil genap
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Podium MI: Belajar Merdeka
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gempa NTT, BNPB Catat 68 Orang Meninggal dan 213 Luka-luka
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pesta Kembang Api HUT RI ke-81 di Jakarta Ditunda, Diganti ‘Pray for NTT’ di Malam Merdeka
• 21 jam laludisway.id
thumb
3.786 Pendaki Rayakan HUT RI di Bawakaraeng, 26 Dievakuasi karena Cedera dan Hipotermia
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Polrestabes Medan Gelar Apel Malam KRYD, Fokus Patroli di Rayon 2 dan 3
• 17 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.