JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pihaknya akan menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di tahun 2026 ini.
"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Baca juga: RUU Perampasan Aset: Alat Memburu Koruptor Bukan Seteru Politik
Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR akan terus melakukan pembahasan pada masa sidang I tahun 2026-2027 ini.
Komisi III rencananya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dua hingga tiga kali dalam seminggu untuk menyerap aspirasi dari masyarakat.
"Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU PA ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna," ucapnya.
Baca juga: Ketua DPR soal Progres RUU Perampasan Aset: Masih Tahap Terima Masukan
Politikus Partai Gerindra itu mengungkapkan, proses pengesahan RUU Perampasan Aset lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu.
Menurutnya hal tersebut terjadi mengingat konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia.
Ia mengungkapkan, hal tersebut berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang sudah ada konsepnya.
"Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," tegasnya.
Masih ProsesSebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, RUU Perampasan Aset masih dalam proses penyerapan aspirasi masyarakat.
"RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningfull participation," kata Puan dalam pidatonya di Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027, Jumat (14/8/2026).
Baca juga: Ragam Usulan Ganti Nama RUU Perampasan Aset: Dari Pemulihan hingga Melindungi Aset Rakyat
Ia berharap dengan demikian substansi undang-undang yang akan dihasilkan dapat memiliki legitimasi yang kuat.
Puan mengungkapkan, di Masa Persidangan ini pihaknya akan melanjutkan penyusunan terhadap 43 RUU, salah satunya RUU Perampasan Aset.
"Kualitas pembentukan Undang-Undang tentu saja tidak hanya di ukur dari banyaknya Undang-Undang yang dihasilkan; akan tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya undang undang tersebut," ujarnya.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT





