Megawati Ungkit Perlakuan Soeharto terhadap Bung Karno, Ada Kepedihan

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Presiden Ke-5 RI yang juga Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyatakan penegakan keadilan sejarah bangsa tidak boleh berhenti hanya pada keputusan politis pencabutan Ketetapan (TAP) MPRS Nomor 33 Tahun 1967.

Megawati mengajak seluruh elemen bangsa untuk berani menatap sejarah secara jujur, termasuk mengakui penderitaan politik yang dialami Proklamator RI Soekarno (Bung Karno) selama masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Ke-2 RI Soeharto.

BACA JUGA: Dominasi Suasana

"Meskipun Ketetapan MPRS Nomor 33 MPRS Tahun '67 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno telah dicabut, namun bagi saya persoalan sejarah tidak berhenti pada pencabutan sebuah ketetapan. Yang lebih penting adalah bagaimana nurani sejarah itu," kata Megawati di Jakarta, Senin (17/8/2026).

Masalah itu diungkit Megawati saat bertindak sebagai Inspektur Upacara pada pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di lapangan Masjid At-Taufiq, Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, kemarin.

BACA JUGA: Pidato Saat HUT RI, Megawati Bandingkan Kasus Ibu Curi Labu dan Skandal Korupsi Besar

Bu Mega mengingatkan bahwa bangsa yang tidak berani menghadapi sejarahnya sendiri akan rentan terombang-ambing oleh kepentingan luar dan menjadi bangsa yang kerdil.

Dalam pidatonya, Megawati membeberkan catatan kelam perjalanan politik Bung Karno yang harus menghabiskan total waktu sekitar 18 tahun dalam isolasi kekuasaan, penjara, hingga pengasingan.

BACA JUGA: Hadir Upacara HUT RI di Lenteng, Megawati Ajak Rakyat Doakan Korban Gempa NTT

Rincian tersebut mencakup 12 tahun di penjara dan pengasingan pada masa kolonial Belanda, dua tahun pengasingan pada masa revolusi fisik, serta empat tahun dikenakan tahanan rumah tanpa proses pengadilan pada masa Orde Baru.

"Coba kamu bayangkan, Bung Karno itu proklamator, terus tiba-tiba pada zaman Orde Baru, ketika zaman Pak Harto itu, beliau karena Pak Harto ingin menjadi presiden, maka Bung Karno itu dilakukan suatu penahanan," ujarnya.

"Saya pun tidak tahu namanya apa. Hanya ditaruh permulaan di Istana Bogor, setelah itu di Batu Tulis, setelah itu lalu di Wisma Yaso. Tanpa sebuah proses pengadilan," lanjut Bu Mega.

Megawati juga menyinggung kepedihan keluarga yang selama puluhan tahun tidak pernah menerima dokumen atau selembar kertas resmi mengenai status hukum penahanan Bung Karno.

Walakin, Megawati menyoroti kontras perlakuan di dalam negeri dengan penghormatan dunia internasional, ketika nama dan patung Bung Karno diabadikan di berbagai negara.

"Bulan depan saya diminta ke Uzbekistan untuk meresmikan patung Bung Karno di sana. Mengapa kita di sini malah melecehkan beliau?" kata Megawati.

Megawati menegaskan bahwa pemaparan ini bukan untuk membangkitkan kebencian atau membuka luka lama, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban nurani dan pendidikan sejarah bagi generasi muda.

"Saya berbicara bukan hanya karena saya anak Bung Karno. Saya berbicara sebagai warga bangsa, saya berbicara sebagai warga negara Indonesia. Sebab apa? Bung Karno bukan hanya milik keluarganya, Bung Karno adalah bagian dari sejarah bangsa Indonesia dan dunia," tutur Megawati.

Mengulas perjuangan keluarga selama 57 tahun hingga akhirnya TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 resmi dicabut, Megawati menyampaikan pesan moral mengenai keteguhan dalam memegang kebenaran.

"Peristiwa itu mengajarkan satu hal kepada saya, bahwa kebenaran mungkin dapat ditunda, tetapi kebenaran itu tidak akan pernah kehilangan jalannya, dan kebenaran itu pasti menang!" tegasnya.

Megawati juga meminta generasi penerus agar tidak mewariskan kebencian, namun juga pantang membiarkan ketidakjujuran sejarah terus berlanjut.

Menurut Megawati, nilai-nilai dasar perjuangan Bung Karno, termasuk ajaran Trisakti, Pancasila, serta penguasaan sains dan teknologi demi kedaulatan bangsa, harus terus dihidupkan untuk menjaga Indonesia tetap abadi.(Ant/JPNN)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Wacana Dwi-Kewarganegaraan Terbatas, Legislator Ungkap 5 Catatan Kritis


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
ATR/BPN Luncurkan Tiga Transformasi Layanan Pertanahan, Pengukuran Ditargetkan Tuntas 12 Hari
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Kapal Feri Angkut Bantuan Logistik Korban Gempa Tiba di Ende
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
TNI Resmikan Kampung Damai dan Jembatan Garuda di Hitadipa, Papua Tengah
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Purbaya: Anggaran Penanganan Gempa NTT akan Ditambah Jika Kurang
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Foto: Asap Pekat Kepung Palangka Raya, Kualitas Udara Tembus Level Berbahaya
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.