PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada PT Global Sukses Solusi Tbk (RUNS) terkait penjualan saham yang dilakukan Direktur Utama sekaligus pemegang saham pengendali, Sony Rachmadi Purnomo.
BEI menyoroti transaksi tersebut karena dilakukan oleh orang dalam RUNS dan meminta konfirmasi apakah penjualan saham memanfaatkan informasi material yang belum diketahui publik atau mengandung unsur insider trading.
Praktik insider trading dilarang berdasarkan Pasal 95–99 UU Pasar Modal dan diperkuat UU P2SK. Direksi, komisaris, dan pemegang saham utama dilarang bertransaksi menggunakan informasi material yang belum dipublikasikan.
Pertanyaan tersebut disampaikan Divisi Penilaian Perusahaan BEI melalui surat permintaan penjelasan atas informasi atau fakta material kepada RUNS.
"Apakah Transaksi dilakukan dengan memanfaatkan informasi material yang belum dipublikasi ke publik?" demikian bunyi pertanyaan BEI dalam poin D.4 surat yang diterbitkan Chief of Finance sekaligus Corporate Secretary RUNS, Arya Ramandito, pada Jumat (14/8/2026).
Arya memastikan transaksi tersebut tidak menggunakan informasi material yang belum dipublikasikan. Penjualan saham oleh Sony dilakukan pada 13 Juli 2026 dan 5 Agustus 2026, saat penyusunan Laporan Keuangan Tengah Tahunan 2026 masih dalam tahap pengumpulan dan rekonsiliasi data internal.
"Transaksi tersebut dilakukan tanpa menggunakan informasi material yang belum terbuka untuk umum," ujar Arya.
Sony Jual 11,5 Juta Saham kepada Istri
Arya mengungkapkan Sony menjual 11,5 juta saham kepada Sinta, istrinya. Transaksi tersebut membuat kepemilikan Sony turun dari 28,53% menjadi 27,36%.
Setelah transaksi, Sony masih memegang 269.105.625 saham RUNS dan tetap menjadi pemegang saham pengendali. Jumlah tersebut hanya terpaut 62.050 saham dari pemegang saham terbesar kedua, Tan Kian Gee.
Arya menegaskan transaksi tersebut tidak mengubah struktur pengendalian perseroan.
"Struktur tata kelola dan pengendalian tidak mengalami perubahan. Bapak Sony Rachmadi Purnomo tetap bertindak dan berkedudukan sebagai Pemegang Saham Pengendali," jelasnya.
RUNS Akui Dua Kesalahan Pelaporan
Arya juga mengklarifikasi dua kesalahan pencatatan dalam laporan sebelumnya. Pertama, transaksi sempat dicatat sebagai repurchase agreement (repo), padahal merupakan outright sale atau penjualan saham secara langsung.
Baca Juga: BATA Pikul Rugi dan Penjualan Menurun, Ditambah Saham Masih Kena Suspensi BEI
Baca Juga: Perusahaan Haji Isam Ini Segera Gelar RUPSLB, Muncul di Tengah Rumor Akuisisi BYAN
Baca Juga: Gudang Garam Suntik Ratusan Miliar ke Bandara Ini
Kedua, sebanyak 11,5 juta saham yang dialihkan sempat diklasifikasikan sebagai saham dengan hak suara multipel. RUNS menegaskan saham perseroan merupakan saham biasa dengan mekanisme satu saham satu suara.
Saham dengan hak suara multipel merupakan saham yang memberikan lebih dari satu hak suara per lembar saham. Dalam ketentuan BEI, emiten yang menerapkan struktur tersebut dapat memperoleh notasi khusus sesuai status pencatatannya.
Karena tidak terjadi perubahan pengendalian, Arya menyatakan transaksi tersebut tidak memicu kewajiban Penawaran Tender Wajib sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 9/POJK.04/2018.
Perseroan juga telah menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan 2026 kepada BEI pada tanggal yang sama.
Dengan demikian, RUNS menegaskan penjualan saham oleh Sony dilakukan tanpa menggunakan informasi material yang belum tersedia bagi publik. Sementara itu, permintaan penjelasan BEI merupakan bagian dari proses klarifikasi atas transaksi saham yang dilakukan oleh pihak pengendali emiten.





