Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut kenaikan harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) emas pada periode kedua Agustus 2026 dipengaruhi meningkatnya permintaan global terhadap logam mulia.
Tommy Andana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, mengatakan kenaikan itu terjadi karena penurunan suku bunga acuan global membuat potensi keuntungan dari instrumen investasi seperti deposito menjadi kurang optimal.
“Hal ini mendorong investor untuk memindahkan likuiditasnya ke komoditas emas untuk melindungi nilai aset. Kondisi peralihan investasi tersebut berdampak langsung pada meningkatnya permintaan emas di pasar global,” kata Tommy dalam keterangan di Jakarta yang dilansir Antara, Selasa (18/8/2026).
Menurut Tommy, pasokan emas yang terbatas ikut mendorong kenaikan harga di pasar internasional.
Selain itu, pelemahan nilai tukar sejumlah mata uang utama global dan turunnya imbal hasil obligasi internasional juga menjadi faktor yang mengerek HPE dan HR emas periode kedua Agustus 2026.
HPE emas ditetapkan sebesar 131.777,67 dolar AS per kilogram atau sekitar Rp2,35 miliar per kilogram. Angka itu naik 0,65 persen dari periode pertama Agustus 2026 yang sebesar 130.921,50 dolar AS per kilogram atau sekitar Rp2,34 miliar per kilogram.
Sementara itu, HR emas naik menjadi 4.098,75 dolar AS per troy ounce atau sekitar Rp73,10 juta per troy ounce, dari sebelumnya 4.072,12 dolar AS per troy ounce atau sekitar Rp72,63 juta per troy ounce.
Ketentuan HPE dan HR emas ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1716 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 15-31 Agustus 2026.
Tommy mengatakan nilai emas tercatat naik 0,65 persen selama periode pengumpulan data. Penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Penetapan itu juga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Masukan berasal dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.(ant/iss/ham)




