JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah membuka peluang penerapan jenis pajak baru pada 2027 apabila pertumbuhan ekonomi mencapai 6% secara konsisten.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut ruang tersebut dapat terbuka jika pertumbuhan ekonomi mencapai 6% pada akhir 2026 dan kembali 6% atau lebih pada kuartal I 2027.
Namun, ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu apakah pertumbuhan ekonomi tersebut benar-benar dirasakan masyarakat, terutama melalui peningkatan daya beli dan pemulihan kelas menengah.
Dalam dialog Kompas Bisnis, Achmad Nur Hidayat menilai kebijakan pajak baru sebaiknya tidak kembali membebani kelas menengah yang dinilai masih berada dalam tekanan ekonomi.
Baca Juga: Merasa BPJS Dikutik-Kutik! Megawati Sentil Menkes hingga Menkeu, Minta BPJS Tetap Ada
Ia mendorong pemerintah memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan kelompok berpenghasilan tinggi, serta mengoptimalkan penerimaan dari perusahaan multinasional.
Achmad juga menyoroti penggunaan Coretax sebagai instrumen digitalisasi perpajakan yang berpotensi meningkatkan penerimaan negara, namun mengingatkan agar sistem tersebut tidak justru memburu wajib pajak yang selama ini sudah patuh.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- KOMPAS BISNIS
- KOMPAS PAGI
- EKONOMI
- PAJAK
- CORTEX





