Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan imbauan kepada perusahaan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Selasa, 18 Agustus 2026. Imbauan ini sehubungan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kebijakan WFH tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Nomor: 26/SE/2026. Adapun SE tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 2026 Nomor: B-17/M/S/TU.00.03/08/2026.
"Memberikan kesempatan kepada Pekerja/Buruh untuk melaksanakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH)," bunyi ayat 1 beleid tersebut, dikutip Selasa, 18 Agustus 2026.
Baca Juga :
Pemerintah Perpanjang WFH ASN hingga Akhir September 2026Pelaksanaan WFH 18 Agustus 2026 dilakukan dengan tetap memperhatikan kebutuhan, sifat, dan jenis pekerjaan di perusahaan. Meskipun menerapkan WFH, pemenuhan hak dan kewajiban pekerja atau buruh tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pekerja juga diimbau untuk menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional perusahaan.
Ilustrasi upacara bendera. Foto: BPMI Setpres.
Sedangkan pelaksanaan WFH bagi perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diimbau untuk mengatur penugasan pekerja secara proporsional. Hal ini untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.
"Pelaksanaan imbauan dalam Surat Edaran ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi objektif masing-masing usaha serta melalui pengaturan internal perusahaan," bunyi ayat 4 beleid tersebut.




