Pigai: Warga Papua Boleh Tuntut Keadilan, tapi Bukan Merdeka dari NKRI

suarasurabaya.net
10 jam lalu
Cover Berita

Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), menegaskan masyarakat Papua boleh menuntut kesejahteraan, keadilan, dan pemenuhan hak-haknya. Namun, tuntutan Papua merdeka dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dibenarkan.

Menurut Pigai, penyampaian aspirasi atas berbagai persoalan masyarakat tetap dilindungi selama dilakukan sesuai hukum dan konstitusi.

“Yang tidak boleh adalah menyatakan ‘Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia.’ Tidak boleh. Hal yang lain itu boleh, tidak masalah. Asal dengan cara yang benar namanya membela orang, Undang-Undang melindungi, dan dasar hukumnya jelas,” kata Pigai saat kunjungan kerja di DPRD Papua Tengah, Nabire, Senin (17/8/2026) malam.

Pigai mengatakan tuntutan agar masyarakat Papua hidup sejahtera, adil, makmur, dan sehat justru sejalan dengan amanat konstitusi. Karena itu, masyarakat tidak perlu takut menyampaikan persoalan ketidakadilan selama memiliki dasar hukum dan menempuh mekanisme yang sah.

“Tetapi kalau meminta rakyat Papua sejahtera, adil, makmur, sehat sentosa, itu justru anda sedang menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Itu wajib diperjuangkan dengan tutur kata dan perbuatan. Jangan pernah takut menyatakan ketidakadilan,” ujar dia.

Pigai juga mendorong masyarakat dan anggota legislatif di Papua Tengah memperkuat advokasi berbasis bukti. Menurutnya, setiap persoalan perlu didukung fakta, data, informasi, dan dokumentasi agar dapat diproses melalui mekanisme hukum.

“Ini saya bicara karena saya ada di wilayah konflik. Kalau saya di (ibu kota) provinsi kan tidak mungkin saya tahu detailnya. Ini tujuannya membantu untuk menjaga masyarakat, memberi keadilan kepada masyarakat,” kata dia.

Ia menilai akses keadilan di wilayah konflik perlu diperkuat dengan menghadirkan institusi penegak hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.

Pigai menyebut telah menerima usulan pembentukan kejaksaan untuk melayani wilayah Paniai dan sekitarnya, serta Puncak Jaya, Mulia, dan wilayah sekitar.

Namun, ia menegaskan keberadaan kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan juga harus diimbangi dengan kekuatan masyarakat sipil serta advokat yang dapat mendampingi warga memperjuangkan haknya.

“Pertanyaannya hakim pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada. Sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? Yang mengadvokasinya siapa?” ujar dia.

Pigai menambahkan, penguatan advokasi masyarakat bukan tindakan yang bertentangan dengan negara selama dilakukan berdasarkan hukum. Ia justru mendorong munculnya lebih banyak pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua.

“Selama kita punya suara, minimal kita berani mengungkapkannya. Munculkan terus pembela-pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua. Kalau masing-masing bersaing memunculkan pembela kemanusiaan, maka akan muncul matahari keadilan mulai dari Papua Tengah,” ucapnya.(ant/iss/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Pulau Saringi NTB, Tidak Berpotensi Tsunami
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
4 Drakor Terbaru di Tahun 2026 yang Dapat Rating Tinggi, Bisa Nonton di Netflix!
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Tak Terima Remisi, Ini Penyebabnya
• 18 menit laluberitajatim.com
thumb
Partisipasi Usaha Ultra Mikro Dalam Pertumbuhan Ekonomi Terus Diperluas
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
HUT ke-81 RI, Pemkot Mojokerto Beri Tali Asih untuk 88 Veteran
• 13 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.