Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal sebagai Gus Yaqut tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani sidang eksepsi atau perlawanan terkait kasus kuota haji, Selasa (18/8).
Gus Yaqut tiba bersama tiga terdakwa lainnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asril Aziz selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umroh (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).
Gus Yaqut tak berkomentar saat tiba di pengadilan sekitar pukul 09.35 WIB. Dia langsung memasuki ruang persidangan dengan didampingi istrinya, Eny Retno, dan kuasa hukumnya.
Jaksa mendakwa Gus Yaqut melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dari pengaturan itu, Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500 dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar.
Perbuatan itu dilakukan Gus Yaqut bersama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asrul Azis Taba selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).
Jaksa mengatakan, pengaturan itu dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah keinginan PIHK dilaksanakan, diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada para pejabat di Kemenag dan sejumlah pihak.
Adapun pengaturan kuota yang dimaksud yakni mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2023 yakni yang seharusnya seluruhnya dialokasikan untuk haji reguler, tapi kemudian diatur 8 persen untuk haji khusus. Hal itu mengacu kepada kesepakatan di DPR RI.
Kemudian pada tahun 2024, tambahan kuota haji diatur sebesar 50 persen untuk haji khusus tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan sejumlah aturan dan perundang-undangan. Padahal harusnya hanya 8 persen saja dari total kuota tambahan.
Atas dakwaan tersebut, Yaqut membantah menerima uang sebagaimana disebut jaksa. Dia juga mempersoalkan dasar perhitungan kerugian negara Rp 622 miliar dan menyatakan kebijakan pembagian kuota 50:50 dilakukan dengan pertimbangan teknis penyelenggaraan dan pelayanan jemaah haji.
Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah




